Sempat Ditetapkan Tersangka, Pelajar SMA Pelaku Penikaman Hirup Udara Bebas!

Sempat Ditetapkan Tersangka, Pelajar SMA Pelaku Penikaman Hirup Udara Bebas!

Sempat Ditetapkan Tersangka, Pelajar SMA Pelaku Penikaman Hirup Udara Bebas!--Jimmy Mayhendra

Sebelumnya diberitakan bahwa, setelah melengkapi bukti dan juga keterangan dari para saksi, Satreskrim Polres Kepahiang menetapkan PA, pelajar SMA pelaku penikaman adik kelas asal Tebat Karai ini sebagai tersangka.

 

Dijelaskan Kasat Reskrim, setelah melalui proses gelar perkara, PA secara resmi telah menyandang status tersangka penikaman teman 1 sekolahnya.

 

Namun saat itu, statusnya yang masih bawah umur, tidak membuat dirinya yang sudah berstatus tersangka ini harus menjalani masa penahanan oleh pihak kepolisian.

Sumber: