Tingkatkan Infrastruktur, Dinas PUPR Kepahiang Usulkan DAK Tahun 2025 Rp 45 Miliar

Tingkatkan Infrastruktur, Dinas PUPR Kepahiang Usulkan DAK Tahun 2025 Rp 45 Miliar

Kepala Dinas PUPR Kepahiang, Tddy Adeba mengatakan kalau pihaknya mengusulkan DAK tahun 2025 sebesar Rp 45 miliar.--Radarkepahiang.id

Radarkepahiang.id - Guna meningkatkan infrastruktur pembangunan daerah, Dinas Pekerjaaan Umum dan Penataan Ruang atau PUPR Kepahiang usulkan DAK tahun 2025 sebesar Rp 45 miliar.

 

Kepala Dinas PUPR Kepahiang, Teddy Adeba, ST menjelaskan jika usulan tersebut, sudah disampaikan pihaknya kepada pemerintah pusat, agar nantinya dapat segera diverifikasi dan divalidasi.

BACA JUGA:SELAMAT! Pelantikan 25 Anggota DPRD Kepahiang Periode 2024-2029 Berlangsung Sukses

BACA JUGA:Belum Berubah, Harga Kopi di Kepahiang Hari Ini Masih Rp 60 Ribu

Teddy menjelaskan, perencanaan dan pengusulan DAK terpadu tersebut, sesuai dengan kebutuhan masing-masing daerah. Dia berharap, kementerian khususnya Kementerian PUPR mampu mensupervisi daerah, khususnya Kabupaten Kepahiang.

 

"Tahun 2025 mendatang Kabupaten Kepahiang mengusulkan DAK Rp 45 miliar, itu untuk kebutuhan pembangunan jalan, infastruktur penunjang lainnya di daerah. Karena sebagian infrastruktur belum mampu dibiayai oleh APBD Kabupaten Kepahiang," ucap Teddy.

BACA JUGA:Dipeluk dan Dicium Bupati Kepahiang, Putra Mahkota Duduki Kursi Ketua DPRD Kepahiang Sementara

BACA JUGA:Hari Ini 25 Anggota DPRD Kepahiang Angkat Kaki

Menurut Teddy, DAK adalah bagian dari transfer pemerintah pusat ke daerah yang dialokasikan dengan tujuan untuk mendanai program serta kegiatan atau kebijakan tertentu yang menjadi prioritas nasional. Dengan DAK pula sambung Teddy, pemerintah pusat dapat membantu operasionalisasi layanan publik yang penggunanya telah ditentukan pemerintah.

 

Ketentuan ini dituangkan melalui undang-undang nomor 1 tahun 2022, tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

BACA JUGA:Formasi CPNS dan PPPK Belum Disetujui, Bupati Kepahiang Intruksikan BKDPSDM Hal Ini

Sumber: