Sertifikat Guru Penggerak Syarat Jadi Kepala Sekolah Mulai Diterapkan
Dikbud Kepahiang pastikan sertifikat guru pemggerak sebagai syarat jadi kepala sekolah mulai diterapkan.--Radarkepahiang.id
Radarkepahiang.id - Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan atau Dikbud Kepahiang, Dr. Nining Fawely Pasju, S.Pt, MM mengungkapkan jika sertifikat guru penggerak sebagai syarat jadi kepala sekolah mulai diterapkan.
BACA JUGA:Lagi Ditunggangi Sepeda Motor Pelajar SMKN 4 Kepahiang Mendadak Meledak!
BACA JUGA:Merangkak Naik, Harga Kopi di Kepahiang Saat Ini Masih Stabil, Cek Sekarang!
Dengan mengacu kepada Permendikbudristek nomor 40 tahun 2021 yang diantaranya mengatur syarat jadi kepala sekolah, Nining menilai kalau menjadi sertifikat guru penggerak sebagai syarat jadi kepala sekolah ini harus diterapkan.
Permendikbudristek itu kata Nining, adalah peraturan tentang penugasan guru sebagai kepala sekolah dan peraturan yang menyebut beberapa persyaratan untuk menjadi kepala sekolah.
Antara lain adalah guru yang memiliki kualifikasi akademik paling rendah sarjana (S1) atau D4, dari perguruan tinggi dan program studi yang terakreditasi.
BACA JUGA:TOK! APBD Perubahan Tahun Anggaran 2024 Disahkan Sehari Sebelum Jabatan DPRD Kepahiang Berakhir
BACA JUGA:Kegiatan Tebas Bayang Dinas PUPR Kepahiang Dipertanyakan!
"Kemudian punya sertifikat pendidik serta memiliki sertifikat guru penggerak dan memiliki pangkat paling rendah penata muda tingkat I, golongan ruang III/b bagi guru yang berstatus sebagai PNS," ungkap Nining.
Saat ini dari data sekitar 700-an guru ASN yang ada di Kabupaten Kepahiang tambahnya, baru sekitar 60 orang yang sudah memiliki sertifikat guru penggerak. Menurutnya, selain menjadi syarat jadi kepala sekolah, sertifikat guru penggerak menjadi hal yang penting karena merupakan dasar kompetensi seorang guru sudah ditingkatkan.
BACA JUGA:Modal Kejuruan, SMKN 2 Kepahiang Dorong Siswa Ikuti Program Magang ke Jepang
BACA JUGA:Rumah dan Mobil Dinas Ketua DPRD Kepahiang Dikembalikan!
Sumber: