Hey Warga Penyedia Lahan Parkir Kendaraan Pelajar, Ingat Ini!

Hey Warga Penyedia Lahan Parkir Kendaraan Pelajar, Ingat Ini!

Hey Warga Penyedia Lahan Parkir Kendaraan Pelajar, Ingat Ini!--Dok/Net

Radarkepahiang.id - Kapolres Kepahiang, AKBP. Eko Munarianto, S.IK, M.Si mengimbau pemilik atau penyedia lahan parkir untuk juga terlibat dalam menegakkan aturan yang digalakkan pemerintah.

Menurut Kapolres, pemilik lahan parkir juga harus bekerjasama dalam menjalankan program larangan membawa kendaraan bagi pelajar yang belum memiliki SIM.

"Ya harus kerjasama, jangan sampai pemerintah sudah membuat dan mengedarkan programnya tapi malah, tidak didukung oleh masyarakat itu sendiri," ujar Kapolres.

BACA JUGA:Tanpa Formasi CPNS, Bupati Kepahiang Dorong Pencaker Manfaatkan Peluang Sekecil Apapun

BACA JUGA:Kemenag Kepahiang Matangkan Persiapan Keberangkatan Haji Tahun 2025

Menurutnya kerjasama antara pemerintah dan masyarakat, dalam hal ini pemilik lahan parkir harus berjalan seiringan. Tujuannya adalah agar anak-anak atau pelajar yang usianya belum cukup untuk membawa kendaraan, tidak membahayakan dirinya sendiri dan juga orang lain.

"Ini demi keselamatan anak-anak kita, jadi memang harus ada kerjasama yang baik antara masyarakat dan juga pemerintah," lanjutnya.

Sementara itu Sekda Kepahiang, Dr. Hartono, M.Pd mengungkapkan bahwa mengungkapkan bahwa seluruh sekolah wajib mengikuti SE yang sudah diedarkan oleh Dikbud Kepahiang, tanpa terkecuali.

Bahkan dengan tegas, Sekda juga mengintruksikan seluruh Kepala Sekolah (Kepsek) khususnya tingkat SD dan SMP untuk mengawasi langsung seluruh peserta didiknya masing-masing.

BACA JUGA:Pemkab Kepahiang Persiapkan Pengadaan Mobil Dinas, Dokter Spesialis 'Dapat Jatah'

BACA JUGA:Petani Kopi Kepahiang Menyala, Kini Harga Kopi di Kepahiang Tembus Rp 60 Ribu Lagi!

"Memang itu sangat membahayakan, bagi pengguna jalan khususnya. Saya imbau seluruh sekolah untuk dapat menindaklanjuti SE Dikbud tersebut, bahkan Kepsek juga harus terlibat untuk mengawasinya langsung," ujar Sekda.

Bila perlu lanjut Sekda, bagi pelajar yang bandel dan tetap membawa kendaraan ke sekolah, harus disanksi dan dipanggil orang tua atau wali muridnya.

Hal ini bertujuan untuk mengetahui apakah pelajar tersebut membawa kendaraan ke sekolah atas kemauannya sendiri, atau memang disuruh oleh orang tuanya.

BACA JUGA:PARAH! Warga Taba Saling Gunakan Hasil Penjualan BBM Pertalite Oplosan Untuk Beli Narkoba

BACA JUGA:Tagar 'KawalPutusanMK' Mendadak Viral, Peringatan Darurat Beredar Luas di Media Sosial

"Kalau SE sudah diterbitkan, namun masih juga kita temukan pelajar yang tidak memiliki SIM membawa kendaraannya ke sekolah, maka silahkan panggil orang tua atau walinya," singkatnya.

Sumber: