Tidak Full, Pencairan Dana Parpol Direalisasikan 2 Tahap
Kakan Kesbangpol Kepahiang, Musi Dayan mengatakan jika pencairan dana Banpol tidak full karena dibagi 2 tahap.--Radarkepahiang.id
Perbedaan itu tambah Musi Dayan, lantaran adanya perbedaan Parpol yang menduduki kursi DPRD Kepahiang. Selain itu pemberian dana Banpol ini, dilakukan berdasarkan PP nomor 5 tahun 2009, tentang bantuan keuangan kepada partai politik.
BACA JUGA:Kebakaran, Warga Sido Makmur Merugi Ratusan Juta!
"Penggunaan dana Banpol yang diterima oleh setiap Parpol, harus sesuai dengan aturan yang sudah ditetapkan. Adalah untuk pendidikan politik dan kesekretariatan serta untuk biaya operasional. Dana Banpol diwajibkan 60 persen digunakan untuk pendidikan politik dan 40 persennya untuk kesekretariatan dan operasional," demikian Musi Dayan.
Sumber: