Gas LPG Subsidi Bukan Untuk Warung Eceran, Pangkalan Gas Harus Dibina!
Disperkop UKM Kepahiang dengan tegas menyebutkan kalau gas LPG subsidi bukan untuk warung eceran dan hanya boleh dijual oleh pangkalan gas resmi--Radarkepahiang.id
"Kita minta agen melakukan pembinaan terhadap pangkalan gas LPG subsidi, agar gas subsidi ini dapat benar-benar didistribusikan tepat sasaran. Kita juga terus mencari penyebab kelangkaan ini, karena memang gas LPG bersubsidi ini tidak boleh didistribusikan ke warung," ujar Kepala Disperkop UKM Kepahiang, Jan Johanes Dalos, S.Sos melalui Kabid Perdagangan, Abdullah, SE.
BACA JUGA:Terkait Pengangkatan Tenaga Honorer Satpol PP Jadi PPPK, Ini Kata Bupati Kepahiang!
BACA JUGA:Sempat Operasi, Kades Suka Merindu Berakhir Tutup Usia
Abdullah mengatakan jika pihaknya tidak ingin, adanya dugaan permainan gas LPG subsidi yang dipasok ke warung eceran untuk dijual dengan harga jauh di atas HET.
"Perlu ditegaskan bahwa gas LPG 3 kilogram ini, hanya boleh dijual oleh pangkalan dengan harga sesuai HET yang sudah ditetapkan pemerintah. Salah satu pembinaan yang kita maksud adalah, agen mengingatkan pangkalan untuk tidak menjual ke warung, tapi benar-benar langsung ke masyarakat," tegas Abdullah.
Sumber: