Pangkalan Gas Elpiji Subsidi Wajib Perlihatkan HET dan Punya Plang Nama

Pangkalan Gas Elpiji Subsidi Wajib Perlihatkan HET dan Punya Plang Nama

Disperkop UKM Kepahiang tekankan pangkalan gas Elpiji subsidi wajib perlihatkan HET dan p[unya plang nama.--Radarkepahiang.id

Radarkepahiang.id - Disperkop UKM Kepahiang dengan tegas mengingatkan seluruh pangkalan gas Elpiji subsidi agar memperlihatkan Harga Eceran Tertinggi (HET) sesuai dengan aturan yang berlaku.

Selain memperlihatkan HET gas Elpiji subsidi, Kepala Dinas Perdagangan, Kop dan UKM Jan Johanes Dalos, S.Sos melalui Kabid Perdagangan Abdullah, SE juga menekankan agar setiap pangkalan dilengkapi dengan plang nama.

BACA JUGA:Melalui Skema Pemeringkatan, Semua Tenaga Honorer Berpeluang Diangkat PPPK!

Menurut Abdullah, aturan ini sejalan dengan keputusan Menteri ESDM yang intinya menyebutkan jika setiap pangkalan, harus memperlihatkan identitasnya, termasuk nama pangkalan serta harga eceran tertinggi atau HET gas Elpiji subsidi yang berlaku di daerah setempat. 

 

Sebab jika terbukti melakukan penjualan gas Elpiji melebihi batas ketentuan HET tersebut, pangkalan gas Elpiji subsidi tersebut terancam dikenakan sanksi.

BACA JUGA:Peristiwa Tragis di Talang Tige, Ini Sederet Barang Bukti yang Berhasil Diamankan Polres Kepahiang

"Ya sesuai ketentuan, harus jelas nama pangkalan, nomor registrasi dan HET gas Elpiji juga harus ada. Ini sudah kita imbau kepada setiap pangkalan yang ada di Kabupaten Kepahiang. Tujuannya agar HET gas LPG 3 Kg sesuai ketentuan pemerintah dan dapat diketahui masyarakat hingga benar-benar diterapkan oleh pangkalan gas. Jika dijual di atas HET, pangkalannya terancam kena sanksi hingga pencabutan izin operasi pangkalan," terang Abdullah.

 

Dikatakan Abdullah, mencantumkan identitas pangkalan ini perlu dilakukan agar masyarakat bisa mengetahui keberadaan pangkalan. Kemudian, jika terjadinya indikasi pelanggaran pada penyaluran gas Elpiji subsidi, dapat dilaporkan masyarakat secara langsung pada instansi terkait.

 

"Jika masyarakat menemukan adanya kejanggalan segera laporkan, maka akan ditindaklanjuti dan dilaporkan ke agen," ujar Abdullah.

BACA JUGA:Mobil Dinas Dibakar, Pelaku Pengancaman Dirut PDAM Kepahiang Jadi Fokus Polisi!

Menurutnya, pangkalan nakal yang melanggar ketentuan dalam pendistribusian gas Elpiji 3 Kilogram, baik pemerintah maupun agen tidak akan memberikan toleransi kepada pangkalan yang terbukti melakukan tindakan nakal. 

Sumber: