Sekarang Kartu Pencari Kerja Kurang Diminati Lulusan SMA

Sekarang Kartu Pencari Kerja Kurang Diminati Lulusan SMA

Sekarang Kartu Pencari Kerja Kurang Diminati Lulusan SMA--Dok/Net

Sekarang Kartu Pencari Kerja Kurang Diminati Lulusan SMA

Radarkepahiang.id - Meskipun sudah merilis 70 eksamplar, Dinas Perindustrian dan Ketenagakerjaan atau Disperinaker Kepahiang, Provinsi Bengkulu menyebutkan jika saat ini, Kartu Pencari Kerja kurang diminati lulusan SMA sederajat.

 

Bahkan jika dibandingkan beberapa tahun yang lalu, saat ini minat lulusan SMA terhadap Kartu Pencari Kerja atau AK1 yang lebih akrab dikenal dengan sebutan kartu kuning, jauh lebih sedikit atau minim.

BACA JUGA:Siap-Siap Kantong Dikuras, Hp Sultan Bernilai Puluhan Juta Ini Bakal Rilis Juli 2024

Dalam pelaksanaannya, Kartu Pencari Kerja ini lebih banyak diterbitkan pada periode triwulan II, atau lebih tepatnya sejak April hingga Juni 2024 dengan jumlah total 40 kartu.

 

Plt. Kepala Disperinaker Kepahiang, Sudarno Kusuma, S.KM, MM menuturkan bahwa kartu pencari kerja ini, sekarang sudah semakin sedikit yang mengurusnya. Berbeda dari tahun-tahun sebelumnya, lulusan SMA/SMK biasanya sudah mulai mempersiapkan diri untuk menerbitkan Kartu Pencari Kerja ini untuk mencari pekerjaan.

BACA JUGA:Mobil Sedot Tinja dan Roda Tiga DLH Kepahiang Dilelang, Ada yang Mau?

"Anak lulus sekolah khususnya SMA/SMK sekarang jarang yang mengurus kartu pencari kerja, sebab lebih banyak yang menyambung pendidikan ke universitas," ujar Sudarno.

 

Kendati demikian, hal ini bukan berarti semata-mata tidak ada lagi lulusan SMA/SMK yang mengurus penerbitan Kartu Pencari Kerja ini. Sebab menurut Sudarno, sejumlah lulusan SMA/SMK yang mendaftarkan diri untuk bekerja ke perusahaan atau instansi pemerintah, masih tetap mengurus penerbitannya.

BACA JUGA:Soal Pencairan Dana Banpol 2024, Kesbangpol Sebut Tunggu SK Bupati Kepahiang!

"Menurunnya jumlah penerbitan Kartu Pencari Kerja ini bukan berarti tidak ada lagi lulusan SMA/SMK yang mengurusnya, tapi biasanya hanya yang mendaftar untuk bekerja di perusahaan dan instansi pemerintah saja," lanjutnya.

Sumber: