Soal Pencairan Dana Banpol 2024, Kesbangpol Sebut Tunggu SK Bupati Kepahiang!
Penjelasan Kesbangpol Kepahiang terkait pencairan dana Banpol 2024--Istimewah
Radarkepahiang.id - Dikonfirmasi terkait pencairan dana Banpol, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik atau Kesbangpol Kepahiang, Provinsi Bengkulu, Musi Dayan, S.Sos, M.Si mengatakan jika sampai saat ini belum dapat diproses.
BACA JUGA:Larang Keras Judi Online, Kapolres Kepahiang: Ancamannya 10 Tahun Penjara!
Sebab menurut Musi Dayan, pencairan dana Banpol di Kabupaten Kepahiang ini, belum bisa diproses karena masih menunggu SK bupati Kepahiang.
Dia menjelaskan jika saat ini masing-masing Partai Politik atau Parpol, sudah menyerahkan berkas usulan pencairan dana Banpol tahun 2024. Namun hingga akhir Juni 2024 ini, pengajuan tersebut belum dapat diproses karena pihaknya masih menunggu SK bupati Kepahiang.
BACA JUGA:Disperinaker Kepahiang Terbitkan 70 Kartu Pencari Kerja
Menurutnya, Kesbangpol hanya memiliki kewenangan untuk melakukan verifikasi terhadap berkas usulan dari masing-masing Parpol. Terkait dengan SK penetapannya, menurut Musi Dayan sepenuhnya adalah kewenangan bupati Kepahiang.
"Parpol harus menyiapkan dan melengkapi berkas administrasi pencairan dana Banpol, kemudian kami verifikasi baru selanjutnya diterbitkan SK oleh bupati Kepahiang," jelas Musi Dayan.
BACA JUGA:Mangkal di Terminal Merigi, Truk Batu Bara Diduga Merusak Aset Daerah!
Bersamaan dengan itu, pihaknya juga harus melakukan verifikasi sesuai dengan ketentuan dan syarat pencairan dana Banpol, terutama setelah keluarnya Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK RI) TA 2023. Mengenai berkas usulan pencairan dana Banpol yang sudah diterima, dia mengakui kalau saat ini masih dalam proses verifikasi.
"Kita masih melakukan verifikasi berkas usulan Parpol tersebut, estimasinya Juli dana Banpol ini sudah pencairan," singkat Musi Dayan.
Sumber: