Totalnya Rp 820 Juta, Biaya Penginapan Perjalanan Dinas di Dikbud Kepahiang Jadi Temuan BPK RI!

Totalnya Rp 820 Juta, Biaya Penginapan Perjalanan Dinas di Dikbud Kepahiang Jadi Temuan BPK RI!

Biaya akomodasi penginapan perjalanan dinas pada Dinas Dikbud Kepahiang jadi temuan BPK--DOK/Net

Radarkepahiang.id - Dengan jumlah yang sangat fantastis, biaya penginapan atau akomodasi penginapan saat melakukan perjalanan dinas pada Dinas Dikbud Kepahiang, Provinsi Bengkulu sebesar Rp 820 juta menjadi temuan BPK.

BACA JUGA:Terekam CCTv Bobol Toko Alat Pancing, Begini Alasan Warga Bogor Baru!

Adanya indikasi penggunaan anggaran yang diduga fiktif pada Dinas Dikbud Kepahiang ini, diketahui berdasarkan laporan hasil pembahasan yang dibacakan Komisi I DPRD Kepahiang, dalam rapat paripurna dengan agenda penyampaikan hasil pembahasan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI belum lama ini.

 

Juru bicara Komisi I DPRD Kepahiang, Idris Suherman mengungkapkan kalau berdasarkan LHP BPK RI yang mereka terima, terdapat kelebihan biaya akomodasi penginapan pada Dinas Dikbud Kepahiang. 

BACA JUGA:5 Rekomendasi Hp Realme Harga 1 Jutaan, Keluaran Terbaru Ada C63 dan Note 50 Loh!

Tidak tanggung-tanggung, Idris Suherman menyebutkan kalau total kelebihan pembayaran yang dapat merugikan negara tersebut dan menjadi temuan BPK RI ini, jumlahnya mencapai Rp 820.950.000.

 

Masih berdasarkan LHP BPK RI, Komisi I DPRD Kepahiang ini juga memberikan catatan terhadap Dinas Dikbud Kepahiang terkait kelebihan pembayaran belanja perjalanan dinas pada Dinas Dikbud Kepahiang yang juga menjadi temuan BPK.

 

Hanya saja untuk kelebihan pembayaran pada belanja perjalanan dinas ini, nominalnya jauh lebih kecil jika dibandingkan dengan temuan BPK terhadap biaya akomodasi penginapan di atas, yakni hanya Rp 2.330.000.

BACA JUGA:PAD Sektor PBB-P2 Kabupaten Kepahiang Naik Menjadi Rp 1,8 Miliar

Selain itu Komisi I DPRD Kepahiang juga menyorot adanya realisasi beberapa dana BOS SD dan SMP jajaran Dikbud Kepahiang dalam wilayah Kecamatan Kepahiang yang tidak dapat diyakini kebenarannya. Serta adanya pemanfaatan dana BOS yang tidak sesuai ketentuan. 

 

Sumber: