Tikam Polisi Saat Penggerebekan Judi Togel, Kini Nasib Warga Daspetah Sudah 'di Ujung Tanduk'
Tikam polisi saat penggerebekan judi Togel, warga Daspetah saat ini mulai menjalani persidangan.--Istimewah
Radarkepahiang.id - Nekat tikam polisi saat digerebek main judi Togel, Arif yang merupakan warga Daspetah, Kecamatan Ujan Mas, Kabupaten Kepahiang, Provinsi Bengkulu saat ini mulai menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Kepahiang.
Bahkan dalam persidangan yang digelar Selasa 25 Juni 2024 itu, Arif terlihat hanya bisa tertunduk lesu menyesali perbuatannya.
BACA JUGA:Berantas Judi Online, Kapolres Kepahiang Sita dan Periksa Hp Personel, Hasilnya?
Berdasarkan fakta persidangan, diketahui kalau peristiwa penikaman polisi ini, dialami oleh Kanit Tipiter Satreskrim Polres Kepahiang, Polda Bengkulu, Ipda. Fredo Ramos. Saat itu, dirinya dan tim melakukan penggerebekan aktivitas judi togel TKP Daspetah.
Saat digerebek polisi, terdakwa Arif yang saat itu terlibat dalam aktivitas judi Togel tersebut, bukannya kooperatif malah berbalik langsung melakukan perlawanan.
Menggunakan sebilah Sajam, terdakwa Arif kemudian nekat menikam polisi yang saat itu tiba untuk melakukan penangkapan.
BACA JUGA:Setara DSLR, Ini Deretan Hp Spek Dewa Harga Kaki Lima!
Namun upaya perlawanan yang dilakukannya tersebut, ternyata tidak berhasil membuatnya lolos dari upaya penangkapan. Bahkan setelah proses pemberkasan rampung, nasib terdakwa Arif saat ini dipastikan sudah "di ujung tanduk" karena sudah menjalani proses persidangan yang sebentar lagi akan divonis pengadilan.
Berdasarkan pantauan Radarkepahiang.id, hakim PN Kepahiang menjadwalkan bahwa perkara ini sudah berlangsung pada sidang kedua dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dan masih akan berlanjut pada agenda persidangan berikutnya.
"Sidangnya masih berlanjut, hari ini merupakan sidang kedua, agendanya mendengarkan keterangan saksi dari penuntut umum," ujar Hakim PN Kepahiang, Anton Alexander, SH.
BACA JUGA:INGAT! Mulai Sekarang Pembelian Gas Elpiji 3 Kilogram Wajib Pakai KTP
Sumber: