Diapresiasi GPPIS, Ini Rekomendasi 5 Fraksi DPRD Kepahiang Soal Raperda Pertanggungjawab APBD TA 2023
Selain diapresiasi Fraksi GPPIS, ini rekomendasi 5 fraksi DPRD Kepahiang terhadap Raperda Pertanggungjawaban APBD 2023 Pemkab Kepahiang --Radarkepahiang.id
Radarkepahiang.id - Melalui 5 fraksi, DPRD Kepahiang merekomendasikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pertanggungjawaban APBD TA 2023 agar dibahas melalui tahapan selanjutnya.
Ini diketahui langsung melalui Rapat Paripurna DPRD Kepahiang, Selasa 25 Juni 2024 yang dipimpin Wakil Ketua II, Hariyanto, S.Kom MM.
BACA JUGA:Buruan Datang ke Dukcapil Kepahiang, Sekarang Sudah Ada Ribuan Blanko KTP Baru Tersedia!
Kelima fraksi tersebut diantaranya adalah Fraksi Nasdem, Fraksi Golkar, Fraksi PKB, Fraksi Demokrat dan Fraksi Gerakan Perjuangan Pembangunan Indonesia Sejahtera (GPPIS).
"Berkenaan dengan penyampaian realisasi pelaksanaan APBD Kabupaten Kepahiang tahun anggaran 2023, Fraksi Nasdem berharap agar Pemkab Kepahiang kembali mendorong untuk bersama-sama melaksanakan pengawasan yang lebih intensif terhadap pelaksaan APBD Kabupaten Kepahiang," sampai juru bicara Fraksi Nasdem, Idris Suherman.
Sementara itu juru bicara Fraksi Golkar, Ansori menyampaikan agar Pemkab Kepahiang untuk mengevaluasi kinerja Organisasi Perangkat Daerah, terutama yang tidak menjalankan fungsi-fungsi sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.
Juga bagi OPD yang kinerjanya kurang baik sehingga capaian target pendapatan yang sudah ditargetkan sangat jauh dari harapan.
BACA JUGA:Info Pengumuman Hasil Seleksi Paskibraka Tingkat Provinsi Bengkulu Masih Menggantung
Fraksi Golkar juga meminta agar bupati Kepahiang, memerintahkan OPD yang bersangkutan dan Satpol PP untuk melaksanakan penertiban pedagang yang sampai saat ini masih berjualan di poros jalan. Sering menggangu ketertiban umum dan lalu lintas. Kota Kepahiang terlihat tidak bersih, tidak rapi dan tidak sedap dipandang sehingga sering terjadinya keributan di malam hari, antara pembeli dengan preman pasar.
"Kemudian Pemkab Kepahiang dapat memberikan teguran dan sanksi kepada beberapa sekolah setingkat SD dan SMP yang masih menjual buku LKS kepada murid. Bukankah kita telah menganggarkan penyediaan buku sesuai dengan yang telah diatur dalam undang-undang tentang pendidikan untuk pembelian buku kurikulum," sesal Ansori.
BACA JUGA:Setara DSLR, Ini Deretan Hp Spek Dewa Harga Kaki Lima!
Sumber: