Tolak Gratifikasi, Jajaran Kemenag Kepahiang Diikutsertakan Dalam Sosialisasi KPK

Tolak Gratifikasi, Jajaran Kemenag Kepahiang Diikutsertakan Dalam Sosialisasi KPK

Tolak Gratifikasi, Jajaran Kemenag Kepahiang Diikutsertakan Dalam Sosialisasi KPK--Istimewah

Tolak Gratifikasi, Jajaran Kemenag Kepahiang Diikutsertakan Dalam Sosialisasi KPK

Radarkepahiang.id - Jajaran Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kepahiang berkomitmen untuk menekan pengendalian dan menolak gratifikasi. Untuk itu, Kakan Kemenag Kepahiang, Drs. Albahri, M.Si mengikutsertakan jajaran satuan kerjanya, untuk dalam sosialisasi Tolak Gratifikasi yang diselenggarakan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

 

Albahri mengatakan, kegiatan itu diikuti oleh Tim Unit Pengendali Gratifikasi (UPG), webinar tersebut mengusung tema Diseminasi Integritas Anti Korupsi dan Bimbingan Teknis Risk Profilling Gratifikasi.

BACA JUGA:Dinobatkan Sebagai Handphone Tercanggih 2024, Ini Spesifikasi Asus ROG Phone 6 Pro!

"Webinar untuk meningkatkan pengendalian gratifikasi di jajaran Kemenag Kepahiang ini dilakukan secara teleconference, dengan harapan dapat diimplementasikan oleh jajaran Kemenag di setiap satuan kerjanya," jelas Albahri.

 

Dikatakan Albahri, dengan penerapan pengendalian gratifikasi di instansi ini diharapkan dapat mengubah budaya permisif penerimaan atau pemberian gratifikasi yang dilarang, menjadi budaya menolak pemberian gratifikasi. 

BACA JUGA:Alasannya DAK, Tahun Ini DKPP Kepahiang Terkesan 'Tidak Bermanfaat'

Unit pengendalian gratifikasi merupakan unit kerja yang bertanggungjawan dalam pelaksanaan pengendalian gratifikasi di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kepahiang.

 

Dia berharap, webinar tersebut menjadi bahan edukasi di lingkungan Kemenag Kepahiang yang nantinya dapat diteruskan ke unit kerja terbawah dalam naungan Kemenag Kepahaing.

BACA JUGA:Sering Buat Onar, Istri Bunuh Suami di Rejang Lebong Diduga Depresi

"Melalui peningkatan pemahaman dan kesadaran pelaporan gratifikasi secara transparan dan akuntabel sesuai peraturan perundang-undangan. Dengan harapan, sosialisasi ini bermanfaat baik bagi implementasi kinerja, terutama dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat," tutupnya.

Sumber: