Penuhi Kriteria Implementasi KRIS, RSUD Kepahiang Butuh 10 Ruang Rawat Inap dan Sarprasnya
Penuhi Kriteria Implementasi KRIS, RSUD Kepahiang Butuh 10 Ruang Rawat Inap dan Sarprasnya--Radarkepahiang.id
"Pelaksanaan KRIS ini merupakan amanat UU nomor 40 UU nomor 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN), kita berharap rumah sakit dapat dilibatka pada sosialisasi yang dilakukan BPJS Kesehatan," jelas Febi.
BACA JUGA:Salat Eid di Masjid Jamik Nurul Jannah, Desa Babakan Bogor Sembelih 6 Ekor Hewan Kurban
"Jangan sampai nantinya, terkait dengan kebijakan penghapusan kelas ini tidak tersosialisasikan dengan baik, sehingga rumah sakit yang disalahkan," tutupnya.
Sumber: