2 Tersangka Korupsi Dana BOS MAN 2 Kepahiang Kembalikan Kerugian Negara Rp246 Juta, Kepala Sekolah Masih Nol!

2 Tersangka Korupsi Dana BOS MAN 2 Kepahiang Kembalikan Kerugian Negara Rp246 Juta, Kepala Sekolah Masih Nol!

Tersangka kasus korupsi Dana BOS MAN 2 Kepahiang kembalikan kerugian negara Rp 246 juta.--Radarkepahiang.id

Radarkepahiang.id - Dua dari 3 tersangka kasus korupsi Dana BOS MAN 2 Kepahiang kembali melakukan pengembalian kerugian negara dengan jumlah total pengembalian Rp246 juta. Yakni tersangka EP yang sebelumnya berstatus sebagai bendahara dan US sebagai kepala TU MAN 2 Kepahiang.

BACA JUGA:Kenalan Via MiChat, Warga Kepahiang Ditangkap Polisi Usai Setubuhi Anak Bawah Umur!

Sementara untuk tersangka AM, mantan kepala MAN 2 Kepahiang yang diduga kuat menjadi aktor utama pada penyelewengan Dana BOS MAN 2 Kepahiang ini sendiri, sampai saat ini belum sama sekali melakukan pengembalian kerugian negara.

 

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kepahiang, Ika Mauludhinna, MH melalui Kasi Pidsus, Febrianto Ali Akbar, SH dalam Press Release menyampaikan, sampai saat ini tersangka EP sudah 2 kali melakukan pengembalian kerugian negara. Pengembalian kerugian negara yang pertama berjumlah Rp 100 juta dan yang kedua Rp 86 juta.

BACA JUGA:INGAT! Pemutihan Pajak Kendaraan Bukan Berarti gratis

Sedangkan untuk tersangka US, sejauh ini sudah melakukan pengembalian kerugian negara ke Kejari Kepahiang sebesar Rp 60 juta. Dengan demikian, total pengembalian kerugian negara dalam kasus korupsi Dana BOS MAN 2 Kepahiang berjumlah Rp246 juta.

 

Sedangkan tersangka AM yang sebelumnya menjabat sebagai kepala MAN 2 Kepahiang, sampai saat ini tidak kunjung melakukan pengembalian kerugian negara seperti yang dilakukan 2 tersangka lainnya.

 

"Total pengembalian kerugian negara sejauh ini Rp 246 juta. Dengan rincian KN yang dikembalikan tersangka EP awalnya Rp 100 juta dan hari ini Rp 86 juta. Kemudian pengembalian yang dilakukan tersangka US sebesar Rp 60 juta. Sejauh ini tersangka AM sama sekali belum mengembalikan KN. Tim Penyidik Kejari Kepahiang berharap, kerugian negara ini dapat dikembalikan sebelum penuntutan kita limpahkan," tegas Kasi Pidsus, Selasa 11 Juni 2024. 

BACA JUGA:Kata Dewan, Pelayanan RSUD Kepahiang Tidak Ramah, Eko: Istri Saya Sakit!

Kasi Pidsus Kejari Kepahiang ini berharap semua kerugian negara dalam kasus korupsi Dana BOS MAN 2 Kepahiang ini dapat dikembalikan sebelum tahapan penuntutan dilimpahkan ke pengadilan. 

Jika memang tidak dilakukan pengembalian secara keseluruhan, Kasi Pidsus memastikan kalau penyidik tetap akan memprosesnya sesuai dengan prosedur penyidikan.

Sumber: