Jangan Lupa Dicatat, Ini Syarat Pemutihan Pajak Kendaraan 2024 Provinsi Bengkulu

Jangan Lupa Dicatat, Ini Syarat Pemutihan Pajak Kendaraan 2024 Provinsi Bengkulu

Jangan Lupa Dicatat, Ini Syarat Pemutihan Pajak Kendaraan 2024 Provinsi Bengkulu--Radarkepahiang.id

Jangan Lupa Dicatat, Ini Syarat Pemutihan Pajak Kendaraan 2024 Provinsi Bengkulu

Radarkepahiang.id - Buat kamu warga Provinsi Bengkulu, saat ini ada program pemutihan pajak kendaraan yang dibuka sejak 4 Juni 2024 - 30 November 2024. Pemerintah Provinsi Bengkulu mengumumkan program pemutihan denda pajak kendaraan yang berlaku bagi seluruh kendaraan yang teregistrasi di wilayah Provinsi Bengkulu.

 

Dilansir melalui laman resmi Pemerintah Provinsi Bengkulu, program pemutihan pajak kendaraan ini berupa pembebasan tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), pembebasan denda PKB serta pembebasan niaya Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) kepemilikan ke-dua dan seterusnya. 

BACA JUGA:Termasuk Wisata Danau Suro, Segini PAD Parkir yang Didapat Pemkab Kepahiang

Kemudian cara untuk memperoleh program pemutihan pajak kendaraan 2024 ini, pemilik kendaraan harus datang ke salah satu Samsat Bengkulu atau melalui Samsat Keliling yang tersebar di 10 kabupaten.kota dalam wilayah Provinsi Bengkulu.

 

Namun tidak hanya sebatas datang, masyarakat atau wajib pajak juga harus mengikuti prosedur serta memenuhi syarat sesuai ketentuan yang berlaku. Berikut sejumlah persyaratan yang wajib dipenuhi oleh masyarakat atau wajib pajak:

BACA JUGA:INGAT! Hindari Jasa Calo Saat Pemutihan Pajak Kendaraan 2024 Provinsi Bengkulu

- STNK Asli

- Identitas Diri (KTP/SIM/Passport/Kartu Keluarga Asli)

- Domisili (Khusus nama PT)

- Surat Kuasa (yang dikuasakan)

BACA JUGA:Pemilik Lahan dan Pengelola Wisata Danau Suro Wajib Bayar Pajak!

Sumber: