Jangan Lupa Dicatat, Ini Syarat Pemutihan Pajak Kendaraan 2024 Provinsi Bengkulu

Jangan Lupa Dicatat, Ini Syarat Pemutihan Pajak Kendaraan 2024 Provinsi Bengkulu

Jangan Lupa Dicatat, Ini Syarat Pemutihan Pajak Kendaraan 2024 Provinsi Bengkulu--Radarkepahiang.id

Syarat perpanjangan STNK 5 tahunan

- STNK Asli

- BPKB Asli

- KTP Asli

- Cek Fisik (Kendaraan Datang)

- Surat Kuasa (yang dikuasakan)

BACA JUGA:Info Haji: Kondisi Prima, Calon Jemaah Haji Asal Kepahiang Matangkan Persiapan Sambut Puncak Haji di Armuzna

Perlu diketahui, seluruh persyaratan itu harus dibawa dalam bentuk asli dan fotokopi satu kali. Jika nomor polisi berubah, wajib pajak harus ke penulisan BPKB. 

BACA JUGA:WASPADA! Bank Mandiri Sebut Ada Kasus Pencurian Data Diri di Kepahiang, Korbannya Banyak Warga Bermani Ilir

Syarat mengurus BBN

- STNK Asli

- BPKB Asli

- KTP Asli

- Kuitansi jual beli (bermaterai)

- Surat pelepasan + stempel (khusus nama PT ke perorangan)

Sumber: