Jangan Lupa Dicatat, Ini Syarat Pemutihan Pajak Kendaraan 2024 Provinsi Bengkulu
Jangan Lupa Dicatat, Ini Syarat Pemutihan Pajak Kendaraan 2024 Provinsi Bengkulu--Radarkepahiang.id
Syarat perpanjangan STNK 5 tahunan
- STNK Asli
- BPKB Asli
- KTP Asli
- Cek Fisik (Kendaraan Datang)
- Surat Kuasa (yang dikuasakan)
Perlu diketahui, seluruh persyaratan itu harus dibawa dalam bentuk asli dan fotokopi satu kali. Jika nomor polisi berubah, wajib pajak harus ke penulisan BPKB.
Syarat mengurus BBN
- STNK Asli
- BPKB Asli
- KTP Asli
- Kuitansi jual beli (bermaterai)
- Surat pelepasan + stempel (khusus nama PT ke perorangan)
Sumber: