Termasuk Wisata Danau Suro, Segini PAD Parkir yang Didapat Pemkab Kepahiang
Termasuk Wisata Danau Suro, Segini PAD Parkir yang Didapat Pemkab Kepahiang--Jimmy Mayhendra
Termasuk Wisata Danau Suro, Segini PAD Parkir yang Didapat Pemkab Kepahiang
Radarkepahiang.id - Badan Keuangan Daerah (BKD) Kepahiang memastikan bahwa pengelola wisata Danau Suro Kecamatan Ujan Mas, tergolong sebagai pengelola yang ikut berkontribusi dalam mendongkrak Pandapatan Asli Daerah (PAD) di Kabupaten Kepahiang.
Menurut Kepala BKD Kepahiang, Jono Antoni, S.Sos, MM melalui Kabid Pendapatan, Amarullah Muttaqin, SE, pengelola wisata Danau Suro terakhir kali melakukan setor retribusi parkir pada April 2024.
BACA JUGA:INGAT! Hindari Jasa Calo Saat Pemutihan Pajak Kendaraan 2024 Provinsi Bengkulu
"Kewajiban pengelola wisata danau suro kepada daerah adalah dengan membayarkan pajak parkirnya, untuk pengelola sendiri terakhir kali melakukan setor pada April 2024," ujar Amar.
Disinggung terkait berapa jumlah total pajak yang dibayarkan oleh pengelola wisata Danau Suro ini, Amar mengaku belum bisa memastikannya. Hanya saja, Amar mengatakan bahwa sejauh ini PAD dari sektor parkir yang sudah masuk ke Kasda sudah mencapai Rp 20.176.500.
BACA JUGA:Pemilik Lahan dan Pengelola Wisata Danau Suro Wajib Bayar Pajak!
"Itu merupakan jumlah total PAD yang kita terima dari sumber parkir, termasuk juga di dalamnya parkir di wisata Danau Suro," lanjutnya.
Sebelumnya diberitakan bahwa, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepahiang, Provinsi Bengkulu melalui Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga (Disparpora) Kepahiang memastikan bahwa wisata Danau Suro yang terletak di Desa Suro Ilir, Kecamatan Ujan Mas masih tetap dikenakakan pajak.
Kepala Disparpora Kepahiang, Rudi Andi Sihaloho, ST menuturkan bahwa kewajiban pajak terhadap pengelola wisata Danau Suro ini lantaran ada sejumlah aset milik Pemkab Kepahiang yang terletak di dalamnya.
"Iya masih wajib pajak, namun tidak keseluruhan. Karena Danau Suro itu ada aset Pemkab Kepahiang yang dibangun di dalamnya," jelas Rudi.
Lebih lanjut dikatakan bahwa, aset milik Pemkab Kepahiang di dalam wisata Danau Suro tersebut ada beberapa item. Sehingga kewajiban pengelola Danau Suro dalam membayar pajak hanya berupa retribusi parkir dan juga retribusi penggunaan gedung aset milik Pemkab Kepahiang itu saja.
"Jadi hanya parkir dan penggunaan aset gedung saja, selebihnya itu kepemilikannya pribadi," singkatnya.
Sumber: