CATAT! Ini Rincian Program Pemutihan Pajak Kendaraan di Provinsi Bengkulu, Berlaku di 10 Kabupaten/Kota

CATAT! Ini Rincian Program Pemutihan Pajak Kendaraan di Provinsi Bengkulu, Berlaku di 10 Kabupaten/Kota

Rincian program pemutihan pajak kendaraan Provinsi Bengkulu.--Radarkepahiang.id

Lalu, ada pengecekan kelengkapan dokumen, kemudian pemilik kendaraan akan diinformasikan jumlah pajak tahunan kendaraan yang harus dibayarkan. Sementara untuk pembayaran pajak 5 tahunan, prosesnya agak berbeda karena ada pengecekan fisik kendaraan bermotor.

 

Hasil cek yang disahkan, baru pemilik kendaraan mengisi formulir di loket pendaftaran. Lalu, pemilik kendaraan diminta melakukan pembayaran, penerbitan STNK dan SWDKLJJ di loket pembayaran. 

BACA JUGA:Alhamdulillah, Perbaikan Gangguan Sutet 3 Provinsi Tuntas 100 Persen

Pemilik kendaraan kemudian tinggal mengambil STNK baru, datang ke loket TNKB untuk mengambil plat nomor yang baru sampai waktu yang ditetapkan oleh Kantor Samsat.

Sumber: