Dari Total 12, Baru 1 Kelurahan yang Sampaikan RUP Dana Kelurahan Tahun 2024

Dari Total 12, Baru 1 Kelurahan yang Sampaikan RUP Dana Kelurahan Tahun 2024

Dari Total 12, Baru 1 Kelurahan yang Sampaikan RUP Dana Kelurahan Tahun 2024--Jimmy Mayhendra

Dari Total 12, Baru 1 Kelurahan yang Sampaikan RUP Dana Kelurahan Tahun 2024

Radarkepahiang.id - Hingga Selasa 4 Juni 2024, dari 12 kelurahan yang ada di Kabupaten Kepahiang ini, hanya ada 1 kelurahan saja yang telah menyampaikan Rencana Umum Pengadaan (RUP) di Sirup LKPP Kabupaten Kepahiang.

Kabag Pemerintahan Setdakab Kepahiang, Verry Susanto, S.Sos membenarkan hal tersebut. Dijelaskan Verry bahwa, hanya Kelurahan Durian Depun, Kecamatan Merigi saja yang sudah menyampaikan RUP di Sirup LKPP tersebut. Sementara 11 kelurahan lainnya masih belum melakukan hal yang sama.

BACA JUGA:Dampak Gangguan Transmisi SUTT 275 Kv, 1 Gardu Penyulang di Provinsi Bengkulu Masih Belum Normal

"Iya baru ada 1 kelurahan saja yang sudah menyampaikan RUP, sementara 11 lainnya belum," ujar Verry.

Penyampaian RUP di Sirup LKPP ini menjadi salah satu syarat penting dalam pengajuan realisasi Dana Kelurahan 2024. Padahal sebelumnya, seluruh lurah di Kabupaten Kepahiang telah sepakat untuk merealisasikan dana tersebut jika Juklak dan Juknis pengelolaan Dana Kelurahan sudah diterbitkan.

BACA JUGA:Sabar Ya, Tahun Ini Tidak Ada Formasi CPNS 2024 di Kepahiang, Ini Alasannya!

Namun nyatanya, meskipun juklak dan juknik Dana Kelurahan 2024 ini sudah dikeluarkan oleh Pemkab Kepahiang dan disebarkan ke masing-masing lurah untuk menjadi pedoman, sampai saat ini para lurah masih belum juga kunjung melakukan pengajuan tersebut.

"Penyampaian RUP itu penting untuk penyaluran Dana Kelurahan ini, karena menjadi salah satu syarat untuk merealisasikannya," lanjutnya.

BACA JUGA:HEBOH! Gegara Ini 3 Provinsi Termasuk Bengkulu Terdampak Mati Lampu

Sebelumnya diberitakan bahwa, Menindaklanjuti regulasi atau juklak dan juknis pengelolaan Dana Kelurahan 2024 yang sudah ditaken oleh kepala daerah, Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Kepahiang memastikan bahwa saat ini bagi kelurahan yang telah siap untuk melakukan proses pencairan dapat langsung mengajukannya ke BKD Kepahiang.

Kepala BKD Kepahiang, Jono Antoni, S.Sos, MM menuturkan bahwa saat ini untuk proses pengajuan Dana Kelurahan sudah bisa dilakukan, untuk berkas pengajuan yang telah tiba di BKD Kepahiang kemudian akan dilakukan proses verifikasi dan validasi.

BACA JUGA:Belum Sempat Dilantik, Anggota DPRD Provinsi Bengkulu Terpilih Putuskan Mengundurkan Diri

"Untuk regulasi sudah ditaken, jadi bagi pihak kelurahan yang mau melakukan pencairan Dana Kelurahan silahkan melampirkan berkas pengajuannya," ujar Jono.

Lebih lanjut dikatakan bahwa untuk pengelolaan Dana Kelurahan ini nantinya, bisa disesuaikan dengan juklak dan juknis penggunaan Dana Kelurahan 2024 yang disesuaikan pula dengan kebutuhan masing-masing kelurahan.

BACA JUGA:Anggota Dewan Baru Sudah Ukur Baju, Pelantikan Anggota DPRD Kepahiang Terpilih Masih Menunggu Jadwal KPU

"Silahkan dipelajari regulasinya, yang jelas untuk proses pengajuan sudah bisa dilakukan," singkatnya.

Sumber: