Begini Pengakuan Tersangka Pencurian Kopi Merah yang Ditangkap Polisi: Terpaksa!

Begini Pengakuan Tersangka Pencurian Kopi Merah yang Ditangkap Polisi: Terpaksa!

Begini Pengakuan Tersangka Pencurian Kopi Merah yang Ditangkap Polisi: Terpaksa!--Jimmy Mayhendra

Begini Pengakuan Tersangka Pencurian Kopi Merah yang Ditangkap Polisi: Terpaksa!

Radarkepahiang.id - Setelah menjalani serangkaian pemeriksaan, DE warga Kecamatan Tebat Karai, Kabupaten Kepahiang, Provinsi Bengkulu saat ini resmi menyandang status sebagai tersangka dalam kasus pencurian kopi merah milik warga Desa Permu, Kecamatan Kepahiang.

 

Bersama barang bukti berupa 2 karung kopi merah, tersangka DE hanya tertunduk lesu saat dihadirkan langsung dalam Press Release di gedung Satreskrim Polres Kepahiang, Polda Bengkulu.

BACA JUGA:Kopi Merah Hasil Curian Dibawa Kabur 2 Pelaku yang Masih Berkeliaran

Diwawancarai Radarkepahiang.id, tersangka mengakui kalau memang benar dirinya telah melakukan aksi pencurian kopi merah di kebun kopi milik warga Permu itu. Bahkan dirinya juga mengakui kalau aksi pencurian kopi merah ini, dilakukannya dengan memetik sendiri kopi tersebut serta mengumpulkannya di dalam sebuah keranjang yang kemudian dipacking dalam karung goni berukuran besar.

 

Namun saat ditanya terkait alasannya hingga nekat melakukan tindak kejahatan ini, tersangka DE mengaku kalau dirinya saat itu membutuhkan uang untuk membeli beras. Kebutuhan sehari-harinya yang bersifat mendesak tersebut, menurutnya menjadi pemicu utama dirinya sampai memilih jalan pintas dengan cara melakukan pencurian kopi merah.

BACA JUGA:Pelaku Pencuri Kopi Bukan Cuma 1, Korban Ngaku Kehilangan 300 Kg Kopi

"Untuk membeli beras, beras di rumah sudah habis. Saya juga tidak punya uang untuk membelinya, terpaksa saya mencuri," terang tersangka DE.

 

Bukan cuma itu saja, kepada Radarkepahiang.id tersangka DE juga mengakui jika dirinya menjual kopi yang baru saja dipetiknya dari kebun kopi milik warga Permu tersebut, kepada tersangka DO yang saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka penadah seharga Rp 11 ribu percanting. 

BACA JUGA:HUT Curup, Ini Daftar Lagu Judika yang Menghipnotis Masyarakat Rejang Lebong

Dari jumlah keseluruhan kopi merah hasil curian ini, tersanga DE berhasil meraup keuntungan sebesar Rp 800 ribu dan digunakannya untuk kebutuhan hidup sehari-hari.

Sumber: