Kopi Merah Hasil Curian Dibawa Kabur 2 Pelaku yang Masih Berkeliaran
Kopi Merah Hasil Curian Dibawa Kabur 2 Pelaku yang Masih Berkeliaran--Jimmy Mayhendra
Kopi Merah Hasil Curian Dibawa Kabur 2 Pelaku yang Masih Berkeliaran
Radarkepahiang.id - Meskipun berhasil mengamankan DE, warga Tebing Penyamun dan DO, warga Peraduan Binjai, Kecamatan Tebat Karai, Kabupaten Kepahiang, Bengkulu, jajaran Satreskrim Polres Kepahiang, Polda Bengkulu masih terus memburu 2 pelaku pencurian kopi merah yang sampai saat ini masih berkeliaran.
Tidak hanya karena perbuatannya saja, kedua pelaku pencurian kopi merah ini juga masih terus diburu lantaran membawa kabur kopi merah hasil curiannya di kebun milik warga Desa Tebing Penyamun.
BACA JUGA:Pelaku Pencuri Kopi Bukan Cuma 1, Korban Ngaku Kehilangan 300 Kg Kopi
Kapolres Kepahiang, AKBP. Eko Munarianto, S.IK, M.Si melalui Kasat Reskrim, AKP. Sujud Alif Yulamlam, S.IK menerangkan kalau kedua pelaku yang belum berhasil diamankan ini, sama-sama berhasil membawa lari kopi merah hasil curian yang diambil dari kebun milik korban.
"Sejauh ini barang bukti yang berhasil diamankan adalah barang bukti dari tangan tersangka DE dan DO. Sementara untuk barang bukti lainnya, masih ada di tangan pelaku yang sampai saat ini masih berkeliaran dan belum berhasil diamankan," terang Sujud Alif.
BACA JUGA:HUT Curup, Ini Daftar Lagu Judika yang Menghipnotis Masyarakat Rejang Lebong
Menurutnya, kedua pelaku pencurian kopi merah yang sampai saat ini belum diketahui keberadaannya ini, memang melancarkan aksinya di kebun korban bersama-sama dengan tersangka DE. Namun di lokasi, ketiganya berpencar dan tidak saling membantu. Sehingga hasil yang didapatkan dalam pencurian tersebut, langsung menjadi milik masing-masing pelaku.
"Memang ketiganya ini berkaitan dan melakukan pencurian di kebun yang sama. Tapi ketiganya ini tidak bekerja sama. Mereka bergerak sendiri-sendiri dan mereka semua berperan sebagai eksekutor semua," lanjutnya.
BACA JUGA:Laka Lantas Maut, Pelajar di Kepahiang Berakhir Meninggal Dunia
Sementara itu dijelaskan Kasat Reskrim kalau untuk tersangka DE yang sudah lebih dulu ke luar dari kebun korban, langsung menjual kopi merah hasil curiannya tersebut kepada tersangka DO yang bertindak sebagai toke kopi. Sementara untuk 2 pelaku lainnya, saat itu masih tetap berada di lokasi dan memanen kopi merah milik korban.
Sumber: