Dianggap Mengkebiri Kebebasan Pers, Ninik: RUU Penyiaran Bukan Upaya Perdana!

Dianggap Mengkebiri Kebebasan Pers, Ninik: RUU Penyiaran Bukan Upaya Perdana!

Dianggap Mengkebiri Kebebasan Pers, Ninik: RUU Penyiaran Bukan Upaya Perdana!--Dok/Net

 

Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu, menuturkan bahwa upaya merevisi sebuah undang-undang merupakan hal yang biasa. Namun, Dewan Pers menilai terdapat beberapa pasal dalam RUU tersebut yang bertabrakan dan kontradiktif dengan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

BACA JUGA:Waspada Curnak, Polres Kepahiang Beri Peringatan Jelang Idul Adha

Dikutip dari sumber terpercaya, Dewan Pers bersama konstituen menolak revisi RUU Penyiaran ini karena tidak sesuai dengan prinsip-prinsip kemerdekaan pers. Sedikitnya ada 6 poin yang menjadi perhatian Dewan Pers dalam RUU ini, adapun 6 poin hal-hal yang menjadi perhatian Dewan Pers tersebut sebagai berikut:

 

1. Dalam draf RUU Penyiaran ada upaya untuk membedakan antara produk jurnalistik oleh media massa konvensional dengan produk serupa oleh media yang menggunakan frekuensi telekomunikasi.

BACA JUGA:Terancam Gagal, Calon Peserta Program Magang ke Jepang Asal Kepahiang Belum Serahkan Berkas Fisik

Dalam pasal 1 UU Pers dijelaskan, bahwa penyampaian informasi dari kegiatan jurnalistik dilakukan dalam bentuk media cetak, elektronik, dan semua saluran yang ada.

 

2. Pada pasal 15 ayat (2) huruf c disebutkan fungsi Dewan Pers yang antara lain menetapkan dan mengawasi pelaksanaan Kode Etik Jurnalistik (KEJ). Dengan demikian, sesuai UU Pers, tidak ada lembaga lain yang berfungsi serta memiliki kewenangan untuk menetapkan dan mengawasi KEJ. 

BACA JUGA:6 Poin Ini Jadi Pertimbangan Dewan Pers Tolak RUU Penyiaran, Ini Rinciannya!

Sedangkan di pasal yang sama huruf d UU Pers menyatakan, fungsi Dewan Pers memberikan pertimbangan dan mengupayakan penyelesaian pengaduan masyarakat atas kasus yang berhubungan dengan pemberitaan pers.

 

3. Draf RUU Penyiaran menyebutkan ditempuhnya mediasi (oleh KPI) jika terjadi sengketa. Itu hanya mungkin dilaksanakan untuk siaran nonberita. 

 

Sumber: