Pemerintah Ancam Blokir 6 Online Travel Agent Jika Tidak Penuhi Syarat Ini!

Pemerintah Ancam Blokir 6 Online Travel Agent Jika Tidak Penuhi Syarat Ini!

Pemerintah Ancam Blokir 6 Online Travel Agent Jika Tidak Penuhi Syarat Ini!/--www.istockphoto.com

- Klook.com

- Trivago.co.id

- Expedia.co.id

 

Namun, Agoda dan Airbnb sudah mendaftarkan diri sebagai PSE Lingkup Privat per 12 Maret 2024. Namun, Booking.com, Klook.com, Trivago.co.id, dan Expedia.co.id masih belum terdaftar. Situs keempat OTA tersebut masih dapat diakses dan digunakan untuk memesan akomodasi dan transportasi.

BACA JUGA:PT KAI Dukung Kemenhub Gelar Motis 2024 Secara Gratis, Buruan Manfaatkan!

Dalam konteks Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat, pendaftaran tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020. Peraturan ini berlaku sejak 20 Juli 2022, dan mewajibkan perusahaan teknologi, baik asing maupun lokal, yang beroperasi di Indonesia untuk mendaftarkan diri.

 

Kominfo menegaskan bahwa PSE domestik maupun asing yang tidak mendaftar hingga batas waktu yang ditentukan akan dianggap sebagai PSE ilegal dan berpotensi diblokir layanannya.

Sumber: