Modusnya Jadi Pemulung Barang Rongsokan, Petani Asal Kepahiang Ditangkap Polisi Usai Bongkar Rumah Warga!

Modusnya Jadi Pemulung Barang Rongsokan, Petani Asal Kepahiang Ditangkap Polisi Usai Bongkar Rumah Warga!

Modusnya Jadi Pemulung Barang Rongsokan, Petani Asal Kepahiang Ditangkap Polisi Usai Bongkar Rumah Warga, Sudah 3 TKP!--Jimmy Mayhendra

Modusnya Jadi Pemulung Barang Rongsokan, Petani Asal Kepahiang Ditangkap Polisi Usai Bongkar Rumah Warga!

RK ONLINE - Dengan modus jadi pemulung barang rongsokan, DA (33) seorang petani asal Kepahiang terpaksa diamankan jajaran Satreskrim Polres Kepahiang, Polda Bengkulu. Pria berkepala pelontos ini, ditangkap Tim Elang Juvi Satreskrim Polres Kepahiang, setelah terbukti melakukan aksi pencurian dengan cara bongkar rumah warga.

Pantauan langsung Radarkepahiang.id dalam Press Release di Gedung Reskrim Polres Kepahiang, Sabtu 9 Maret 2024 petani asal Kepahiang ini berhasil diamankan berikut barang-barang hasil curiannya yang diamankan ke Polres Kepahiang sebagai barang bukti. 

BACA JUGA:IAMI Beberkan Prestasi dan Kendaraan Unggulan di GIICOMVEC 2024

Kapolres Kepahiang AKBP. Eko Munaryanto, SIK melalui Kasat Reskrim, AKP. Sujud Alif Yulamlam, SH mengatakan, petani asal Kepahiang ini ditangkap polisi karena terbukti melakukan pencurian. Dengan modus jadi pemulung barang rongsokan, pria ini diduga sudah melakukan aksi pencurian secara berulang-ulang di beberapa TKP yang berbeda-beda.

"Dia berhasil kami amankan bersama barang bukti," terang Sujud Alif. 

BACA JUGA:Perpres 32/2024 Tegaskan Platform Digital Wajib Bayar Konten Berita, Termasuk Google dan Meta!

Dijelaskan Sujud Alif kalau dalam melancarkan aksinya, petani asal Kepahiang ini awalnya berpura-pura menjadi pemulung barang rongsokan. Dengan modus tersebut, pelaku kemudian dapat dengan leluasa mengetahui rumah mana saja yang tidak berpenghuni dan dapat dijadikan sasarannya.

Sehingga berdasarkan hasil penyelidikan sementara, Kasat Reskrim ini mengungkapkan kalau pelaku pencurian spesialis bongkar rumah kosong ini, diduga sudah terlibat di 3 TKP pencurian yang berbeda-beda.

BACA JUGA:Perpres 32/2024 Tegaskan Platform Digital Wajib Bayar Konten Berita, Termasuk Google dan Meta!

"Pelaku sudah lebih dari 2 kali melakukan pencurian. Untuk selanjutnya, pelaku masih tetap dalam pemeriksaan dan pengembangan kami," singkatnya.

Sumber: