Tarif Perpanjangan SIM Menggunakan Aplikasi Digital Korlantas Polri, Prosesnya Lebih Gampang!

Tarif Perpanjangan SIM Menggunakan Aplikasi Digital Korlantas Polri, Prosesnya Lebih Gampang!

Perpanjangan SIM menggunakan aplikasi digital Korlantas Polri jadi lebih gampang--DOK/Net

Tarif perpanjangan SIM telah diatur sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020. Di mana untuk SIM A Rp 80.000 dan SIM C Rp 75.000.

Namun, tarif tersebut belum termasuk biaya tes kesehatan, tes psikologi, biaya admin, biaya pengemasan, dan biaya pengiriman dari SATPAS ke rumah pemohon. Dengan demikian, perpanjangan SIM menjadi lebih mudah dan efisien melalui aplikasi Digital Korlantas POLRI.

Sumber: