Dispensasi Penerbitan SIM, Masa Berlaku Habis Sekarang Bisa Diperpanjang Tanpa Buat Baru!

Dispensasi Penerbitan SIM, Masa Berlaku Habis Sekarang Bisa Diperpanjang Tanpa Buat Baru!

Dispensasi Penerbitan SIM, Masa Berlaku Habis Sekarang Bisa Diperpanjang Tanpa Buat Baru!/--rbtv.disway.id/

Dispensasi Penerbitan SIM, Masa Berlaku Habis Sekarang Bisa Diperpanjang Tanpa Buat Baru!

RK ONLINE - Ditlantas Polda Metro Jaya memberlakukan kebijakan dispensasi khusus untuk pemilik SIM yang masa berlakunya habis. Dispensasi ini terutama berlaku selama libur Hari Natal dan Tahun Baru (Nataru), memungkinkan perpanjangan SIM yang masa berlakunya tepat pada hari libur tersebut tanpa harus menjalani ujian lagi.

 

Biasanya, sesuai peraturan, pemilik SIM yang terlambat melakukan perpanjangan bahkan hanya satu hari saja diwajibkan membuat SIM baru dengan ujian kembali. Namun, dispensasi ini memungkinkan perpanjangan SIM yang masa berlakunya habis pada masa libur dan cuti bersama Nataru tanpa perlu melalui proses ujian ulang.

BACA JUGA:Jangan Sampai Salah, Ini Syarat dan Biaya Perpanjang SIM Tahun 2023!

Menurut Peraturan Kepolisian nomor 5 tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi, SIM yang lewat masa berlakunya seharusnya diajukan untuk penerbitan baru. Namun, terdapat pengecualian dalam keadaan kahar, yang memungkinkan perpanjangan SIM berdasarkan Keputusan Kakorlantas Polri atas laporan dari Direktorat Lalu Lintas Polda.

 

Selama libur Nataru, dispensasi ini khususnya berlaku untuk perpanjangan SIM yang berakhir pada tanggal 25-26 Desember 2023 dan 30 Desember 2023-1 Januari 2024. SIM yang habis masa berlakunya pada tanggal tersebut dapat diperpanjang tanpa harus melewati ujian ulang. Proses perpanjangan dilakukan dengan mekanisme yang sudah ditentukan.

 

Dalam hal ini, pada Senin dan Selasa tanggal 25 dan 26 Desember, pelayanan di beberapa unit penerbitan SIM di DKI Jakarta akan diliburkan. Namun, pelayanan akan dibuka kembali pada Rabu, 27 Desember 2023. Bagi pemilik SIM yang masa berlakunya habis pada tanggal 25-26 Desember, mereka bisa melakukan perpanjangan pada 27 sampai 28 Desember 2023 tanpa harus melalui mekanisme penerbitan SIM baru.

BACA JUGA:Tips Liburan Nataru, Begini Bahaya Minuman Berenergi Saat Perjalanan Jauh

Demikian pula bagi pemegang SIM yang habis masa berlakunya pada tanggal 30 Desember 2023 sampai 1 Januari 2024, mereka dapat melakukan perpanjangan pada 2 sampai 3 Januari 2024 dengan mekanisme yang sama untuk perpanjangan SIM tanpa ujian ulang. Hal ini diumumkan melalui akun Twitter resmi TMC Polda Metro Jaya.

 

Sumber: