Sudah Diputuskan, Pemkab Kepahiang Tidak Akan Memfasilitasi Pasar Takjil Ramadhan 2024
Sudah Diputuskan, Pemkab Kepahiang Tidak Akan Memfasilitasi Pasar Takjil Ramadhan 2024--Jimmy Mayhendra
Sudah Diputuskan, Pemkab Kepahiang Tidak Akan Memfasilitasi Pasar Takjil Ramadhan 2024
RK ONLINE - Hingga Jumat 8 Maret 2024, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepahiang melalui Dinas Perdagangan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disperkop UKM) Kabupaten Kepahiang meemastikan bahwa pihaknya tidak akan memfasilitasi Pasar Takjil Ramadhan 2024 di Kabupaten Kepahiang.
Ini disampaikan langsung oleh Kepala Disperkop UKM Kepahiang, Jan Johanes Dalos, S.Sos. Dia mengatakan bahwa Pemkab Kepahiang tidak akan menitikpusatkan pedagang takjil selama bulan suci ramadhan 2024 berlangsung. Sebab menurut Dalos, sampai dengan detik ini tidak satupun ada dari pihak swasta yang menyampaikan pengajuan terkait penempatan pasar takjil atau yang akrab dikenal dengan pasar bukoan ini.
BACA JUGA:Pemilihan BPD Wajib, Dinas PMD 'Ancam' Desa Tidak Bisa Pencairan!
"Sampai dengan hari ini tidak ada pengajuan dari swasta yang masuk kepada kami, oleh karena itu kami pastikan tidak akan menyediakan atau menitikpusatkan pasar takjil di lokasi manapun," ujar Dalos.
Namun menurutnya, jika dalam beberapa hari ke depan ada pihak swasta yang akan mengajukan penempatan pasar Takjil ini, maka pihaknya akan segera menyampaikannya kepada kepala daerah untuk kemudian dibahas. Hanya saja, mengingat bulan suci ramadhan yang hanya tinggal menghitung hari ini, pihaknya merasa bahwa pasar takjil tahun 2024 ini kemungkinan besar, tidak akan disediakan.
BACA JUGA:Ramadhan Menghitung Hari, Lokasi Pasar Takjil di Kepahiang Belum Ditentukan
"Bisa saja tetap ada, kalau swasta mengajukan. Jadi nanti akan kami sampaikan ke bupati supaya nanti dibahas, jika disetujui maka akan dipetakan di mana lokasinya. Tapi ya, kalau melihat sisa waktu yang ada ini, saya rasa sulit," lanjutnya.
Sementara itu meskipun tidak disediakan secara resmi oleh Pemkab Kepahiang, bukan berarti para pedagang takjil dilarang untuk berjualan selama bulan suci ramadhan ini. Sebab menurut Dalos, Pemkab Kepahiang hanya tidak menyediakan lokasi berjualannya saja, sehingga para pedagang bebas untuk berjualan di tempat manapun asalkan tidak mengganggu ketertiban umum dan tidak membuat lokasi berdagang berserakan.
"Tentu tetap boleh berjualan, kami hanya tidak menyediakan lokasinya saja. Jika masyarakat mau buka usaha pasar takjil, silahkan tidak ada larangan. Bebas mau buka dimanapun, tapi tetap harus mematuhi aturan dan menjaga kebersihannya," demikian Dalos.
Sumber: