AWAS! Begini Ancaman Sanksi Bagi PNS yang Terbukti Melanggar Netralitas Dalam Pilpres 2024

AWAS! Begini Ancaman Sanksi Bagi PNS yang Terbukti Melanggar Netralitas Dalam Pilpres 2024

AWAS! Begini Ancaman Sanksi Bagi PNS yang Terbukti Melanggar Netralitas Dalam Pilpres 2024/--media.sukabumiupdate.com

AWAS! Begini Ancaman Sanksi Bagi PNS yang Terbukti Melanggar Netralitas Dalam Pilpres 2024

RK ONLINE - Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah mengancam akan memberlakukan potongan tunjangan kinerja (tukin) sebesar 25 persen bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang tidak menjaga netralitas dalam Pilpres 2024.

 

Hingga 31 Januari 2024, BKN telah menerima 47 laporan pelanggaran netralitas PNS. Dari jumlah tersebut, 42 pelanggaran merupakan pelanggaran disiplin, sementara 5 lainnya adalah dugaan pelanggaran kode etik Aparatur Sipil Negara (ASN).

BACA JUGA:Jumlah Pelanggaran Netralitas ASN Jelang Pemilu 2024 Semakin Meningkat

Plt. Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN, Nanang Subandi, menyatakan bahwa setiap laporan pelanggaran akan diproses oleh satuan tugas netralitas ASN, yang terdiri dari BKN, Kementerian PANRB, Kementerian Dalam Negeri, Bawaslu, dan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

 

Jenis pelanggaran netralitas disiplin ASN meliputi dukungan kepada pasangan calon tertentu, keanggotaan atau kepengurusan partai politik, kegiatan yang menunjukkan keberpihakan, serta partisipasi dalam kampanye paslon.

 

Sementara itu, pelanggaran netralitas kode etik mencakup dukungan melalui media sosial, pemasangan spanduk, dan kehadiran dalam deklarasi paslon tertentu.

BACA JUGA:Soal Netralitas ASN, Presiden Jokowi Beri Peringatan Jelang Pemilu 2024

Nanang menjelaskan bahwa ada dua sanksi utama untuk pelanggaran disiplin ASN dalam Pilpres 2024. Pertama, pemotongan tukin sebesar 25 persen selama 6, 9, atau 12 bulan. Kedua, sanksi berat seperti penurunan jabatan, pembebasan jabatan, atau pemberhentian tidak dengan hormat sesuai dengan peraturan yang berlaku.

 

Sementara itu, sanksi untuk pelanggaran kode etik akan berupa sanksi moral sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS.

Sumber: