Mulai Februari 2024 Ini, Pensiunan PNS Resmi Dapat dan Terima Kenaikan Gaji 12 Persen

Mulai Februari 2024 Ini, Pensiunan PNS Resmi Dapat dan Terima Kenaikan Gaji 12 Persen

Mulai Februari 2024 Ini, Pensiunan PNS Resmi Dapat dan Terima Kenaikan Gaji 12 Persen/--pemalangkab.go.id

IVB: Rp 1.748.096 - Rp 4.377.744

IVC: Rp 1.748.096 - Rp 4.562.880

IVD: Rp 1.748.096 - Rp 4.755.856

IVE: Rp 1.748.096 - Rp 4.957.008

 

Dibandingkan dengan gaji sebelumnya, kenaikan gaji yang diterima oleh setiap golongan dapat dijelaskan sebagai berikut:

- Golongan I: Rp 187.296 - Rp 241.788

- Golongan II: Rp 187.296 - Rp 343.800

- Golongan III: Rp 187.296 - Rp 431.736

- Golongan IV: Rp 187.296 - Rp 531.108

BACA JUGA:Kenaikan Gaji PNS 2024 Ditandatangani oleh Presiden Jokowi, Cek Rinciannya!

Selain kenaikan gaji, pada bulan Maret 2024, pensiunan PNS juga akan menerima pencairan tiga tunjangan, yaitu:

- Tunjangan suami/istri sebesar 10 persen dari gaji pokok.

- Tunjangan anak sebesar 2 persen dari gaji pokok.

- Tunjangan pangan senilai 10 kg beras.

Sumber: