Mulai Februari 2024 Ini, Pensiunan PNS Resmi Dapat dan Terima Kenaikan Gaji 12 Persen
Mulai Februari 2024 Ini, Pensiunan PNS Resmi Dapat dan Terima Kenaikan Gaji 12 Persen/--pemalangkab.go.id
Mulai Februari 2024 Ini, Pensiunan PNS Resmi Dapat dan Terima Kenaikan Gaji 12 Persen
RK ONLINE - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah mengumumkan pencairan rapelan kenaikan gaji bagi pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS). Kenaikan gaji pensiuanan pns akan mulai berlaku pada tanggal 1 Februari 2024, dengan peningkatan sebesar 12 persen.
Pemberitahuan resmi ini disampaikan oleh Kemenkeu melalui situs web resminya pada hari Selasa, 6 Januari 2024, Menurut informasi yang diberikan, PT Taspen (Persero) dan PT Asabri (Persero) bertanggung jawab untuk melakukan pembayaran dengan pensiun pokok baru, yang akan diberlakukan mulai tanggal tersebut.
Selain kenaikan gaji pensiunan PNS juga akan menerima pencairan tiga tunjangan pada bulan Maret mendatang.
BACA JUGA:PP Kenaikan Gaji Pensiunan PNS Telah Diterbitkan, Cair 1 Maret 2024!
Berikut adalah besaran gaji pensiunan PNS setelah mengalami kenaikan sebesar 12 persen:
Golongan I
IA: Rp 1.748.096 - Rp 1.962.128
IB: Rp 1.748.096 - Rp 2.077.264
IC: Rp 1.748.096 - Rp 2.165.184
ID: Rp 1.748.096 - Rp 2.256.688
Sumber: