CATAT! Ini 21 Macam Penyakit yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan

CATAT! Ini 21 Macam Penyakit yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan

CATAT! Ini 21 Macam Penyakit yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan--Internet

CATAT! Ini 21 Macam Penyakit yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan

RK ONLINE - BPJS kesehatan selama ini telah menjadi andalan masyarakat dalam melaksanakan kegiatan yang berkaitan dengan medis dan kesehatan. Bagaimana tidak, kehadiran BPJS kesehatan adalah salah sebagai upaya yang baik demi menjaga kesehatan seluruh warga negara Indonesia dengan kualitas yang baik.

Namun, program ini hanya berlaku untuk beberapa kategori tertentu. Itu berarti, tidak semua jenis penyakit dapat ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

BACA JUGA:Besok Sertijab Kasat Reskrim Polres Kepahiang, Ini Sekilas Tentang AKP Doni Juniansyah

Dalam aturan yang tertuang Peraturan Presiden nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, setidaknya terdapat 21 penyakit yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan. Adapun daftar 21 penyakit yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan tersebut meliputi:

1. Penyakit yang berupa wabah atau kejadian luar biasa.

2. Perawatan yang berhubungan dengan kecantikan dan estetika, seperti operasi plastik.

3. Perataan gigi seperti behel.

4. Penyakit akibat tindak pidana, seperti penganiayaan atau kekerasan seksual.

BACA JUGA:Samsung Rilis Galaxy S24 Series, Teman Setia Traveling Generasi Muda, Ada Fitur AI!

5. Penyakit atau cedera akibat sengaja menyakiti diri sendiri atau usaha bunuh diri.

6. Penyakit akibat konsumsi alkohol atau ketergantungan obat.

7. Pengobatan mandul atau infertilitas.

8. Penyakit atau cedera akibat kejadian yang tidak bisa dicegah, seperti tawuran.

Sumber: