UU ASN 2023, Ini 5 Kewajiban PNS dan PPPK yang Wajib Dipatuhi
UU ASN 2023, Ini 5 Kewajiban PNS dan PPPK yang Wajib Dipatuhi/--www.bangbara.com
UU ASN 2023, Ini 5 Kewajiban PNS dan PPPK yang Wajib Dipatuhi
RK ONLINE - Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) 2023, yang disahkan pada 31 Oktober 2023 oleh Presiden Joko Widodo, menetapkan lima kewajiban yang harus dipatuhi oleh para pegawai PNS dan PPPK.
Salah satu poin penting dalam UU ASN 2023 adalah tentang pemindahan PNS dan PPPK ke Ibu Kota Nusantara (IKN). Sebanyak 3.246 pegawai diproyeksikan akan pindah ke IKN antara bulan Juli hingga November 2024.
BACA JUGA:8 Instansi Siap Buka Seleksi CPNS 2024, Ini Daftarnya!
Menurut Menpan RB Abdullah Azwar Anas, rencananya telah disediakan 1.740 hunian untuk PNS dan PPPK yang akan pindah dari 37 kementerian/lembaga. Namun, jika ada yang tidak bersedia pindah, apakah ada sanksi yang akan diberikan?
UU ASN 2023 menetapkan bahwa pegawai PNS dan PPPK wajib bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia. Bahkan jika mereka harus ditempatkan di luar wilayah NKRI, mereka tetap harus taat pada perintah yang diberikan.
Bagi yang melanggar atau menolak menjalankan perintah, sanksi akan diberlakukan sesuai UU ASN 2023. Salah satu sanksi yang dapat diberikan adalah hukuman disiplin, yang terbagi menjadi dua kategori: berat dan sedang.
BACA JUGA:Seleksi CPNS 2024, Calon Peserta Persiapkan Dokumen Penting Berikut Ini
Hukuman disiplin berat dapat berupa pembebasan jabatan, penurunan jabatan, atau pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri. Oleh karena itu, penting bagi pegawai PNS dan PPPK untuk mematuhi ketentuan yang ada dalam UU ASN 2023 demi menjaga integritas dan kedisiplinan dalam pelaksanaan tugas mereka.
Sumber: