Pemindahan ASN ke IKN, MenPANRB Bocorkan Tahapan dan Fokus Kebijakan yang Bakal Diterapkan

Pemindahan ASN ke IKN, MenPANRB Bocorkan Tahapan dan Fokus Kebijakan yang Bakal Diterapkan

Pemindahan ASN ke IKN, MenPANRB Bocorkan Tahapan dan Fokus Kebijakan yang Bakal Diterapkan/--www.menpan.go.id

- Fase keempat (2035-2039): Pembangunan kota cerdas industri 4.0, menambah amenitas digital dan perkotaan untuk penerapan digital government dengan memanfaatkan kecerdasan buatan (Industry 4.0).

- Fase kelima (2040-2045): Pembangunan kota cerdas dengan artificial intelligence (AI), mengembangkan konsep perluasan kota cerdas menuju society 5.0, dengan pemerintahan berorientasi pada citizen centric.

BACA JUGA:Pemerintah Percepat Rencana Pemindahan ASN ke IKN, MenPANRB Anas: Dipercepat!

Fokus kebijakan pemindahan IKN saat ini adalah pada fase pertama (2022-2024), dengan fokus pada perpindahan lembaga dan ASN serta efektivitas penyelenggaraan pemerintahan melalui pola kerja digital.

 

Menteri Azwar Anas menekankan pentingnya efektivitas tata kelola pemerintahan yang dapat diwujudkan dengan menyusun proses bisnis tematik untuk pemetaan proses yang saling berkaitan antar-instansi dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan.

 

Langkah-langkah mendukung mencakup integrasi layanan berbagi pakai, penerapan standar sistem dan keamanan, shared office, interoperabilitas aplikasi dan teknologi informasi, serta interkoneksi data dan informasi, dengan dukungan kebijakan arsitektur SPBE.

BACA JUGA:Koordinasi KemenpanRB dengan OIKN dan Kementerian PUPR Terkait Pemindahan 2000 ASN ke IKN

Konsep shared services di IKN melibatkan penyediaan pusat pelayanan berbagi pakai untuk gedung/bangunan (shared office) oleh Lembaga Otorita IKN, penyediaan platform digital oleh Tim Koordinasi SPBE, dan penyediaan fasilitas pendukung oleh lembaga Otorita IKN.

 

Menteri Azwar Anas juga menyoroti pentingnya koordinasi dan kolaborasi dalam aspek kebijakan, penganggaran, penyiapan infrastruktur, dan akselerasi ekosistem digital dengan berbagai pihak seperti Bappenas, Kementerian Keuangan, Kementerian PUPR, dan Otorita IKN.

 

Penerapan shared services di IKN diharapkan dapat meningkatkan efisiensi biaya operasional, yang menjadi salah satu tujuan dari konsep ini. Menurutnya, akselerasi proses pemindahan IKN yang tepat dan efisien akan mendukung pemerataan pembangunan dan transformasi ekonomi Indonesia.

BACA JUGA:Presiden Desak Pemindahan ASN ke IKN Dipercepat, Skenario Kebutuhan Kementerian Dikaji Dalam 15 Hari

Sumber: