Kenaikan Gaji PNS dan Pensiunan 1 Januari 2024 Dibatalkan, Ini Ketentuan dan Penjelasannya!

Kenaikan Gaji PNS dan Pensiunan 1 Januari 2024 Dibatalkan, Ini Ketentuan dan Penjelasannya!

Kenaikan Gaji PNS dan Pensiunan 1 Januari 2024 Dibatalkan, Ini Ketentuan dan Penjelasannya! /--www.rubicnews.com

Kenaikan Gaji PNS dan Pensiunan 1 Januari 2024 Dibatalkan, Ini Ketentuan dan Penjelasannya! 

RK ONLINE- Menteri Keuangan Sri Mulyani meratifikasi pembatalan pembayaran kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan pensiunan pada 1 Januari 2024. Keputusan ini diambil karena terkendala oleh Peraturan Pemerintah (PP) yang masih belum selesai.

 

Meskipun Presiden Jokowi sudah menandatangani PP terkait kenaikan gaji PNS dan pensiunan tahun 2024, pembayaran belum dapat dilaksanakan hingga PP tersebut diterbitkan. Ini menunjukkan bahwa setiap ketentuan baru yang diberlakukan pemerintah memerlukan landasan hukum berupa PP atau Undang-Undang.

BACA JUGA:Kenaikan Gaji PNS dan Pensiunan Mulai Februari 2024, Begini Detilnya!

Kenaikan gaji PNS dan pensiunan pada 1 Januari 2024 direncanakan akan diatur dalam PP terbaru yang merupakan turunan dari Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) 2023. Seluruh penataan ASN akan diatur dalam dokumen tersebut.

 

Besaran kenaikan gaji ASN direncanakan sebesar 8 persen untuk semua golongan I, II, III, dan IV. Rincian besaran kenaikan gaji tiap golongan akan bervariasi, sehingga ASN perlu mengetahui estimasi yang akan diterimanya.

 

Pembayaran kenaikan gaji PNS dan pensiunan pada 1 Januari 2024 direncanakan akan dilakukan dengan sistem rapel, seperti yang telah dilakukan sebelumnya. Dengan demikian, peningkatan upah pokok dijamin aman dan siap disalurkan. Pensiunan diharapkan melakukan otentikasi terlebih dahulu sebelum mencairkan gaji setiap bulannya, baik secara online maupun langsung di kantor PT Taspen terdekat.

BACA JUGA:Gaji PNS Menggunakan Skema Single Salary Mulai Diterapkan, ASN Antusias Menanti Kenaikan yang Signifikan!

Saat ini, Kemenkeu tengah fokus untuk merampungkan PP dan Perpres terkait kenaikan gaji ASN terbaru. Sri Mulyani dan pihak Kemenkeu memastikan bahwa pembayaran hak ASN, termasuk PNS dan pensiunan, terkait kenaikan gaji pokok sebesar 8 persen, tetap akan dibayarkan secara penuh mulai Januari 2024. 

 

Harapannya, PP terbaru dapat segera diselesaikan pada bulan ini, sehingga pembayaran rapelan kenaikan gaji PNS dan pensiunan pada 1 Januari 2024 dapat dilakukan pada awal Februari mendatang.

Sumber: