Presiden Jokowi Instruksikan Penyusunan Skenario Pemindahan ASN ke IKN

Presiden Jokowi Instruksikan Penyusunan Skenario Pemindahan ASN ke IKN

Presiden Jokowi Instruksikan Penyusunan Skenario Pemindahan ASN ke IKN/--images.bisnis.com

Presiden Jokowi Instruksikan Penyusunan Skenario Pemindahan ASN ke IKN

RK ONLINE - Presiden Joko Widodo memerintahkan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB), Azwar Anas, untuk menyusun skenario pemindahan Aparatur Sipil Negara (ASN) ke Ibu Kota Nusantara (IKN).

 

 Keputusan ini diambil dalam rapat terbatas yang membahas Rancangan Undang-Undang Daerah Kekhususan Jakarta (RUU DKJ) di Istana Negara pada Jumat 19 Januari 2024.

BACA JUGA:Ternyata Pemberian Insentif ASN Pindah ke IKN Tidak Semua, Ini Ketentuannya!

Pada rapat tersebut, Presiden meminta agar skenario pemindahan ASN disusun secara komprehensif, melibatkan aspek jangka pendek hingga jangka panjang. 

 

Selain membahas RUU DKJ, rapat juga membahas kerja sama dengan DPR terkait perpindahan ASN seiring dengan pembahasan RUU Kekhususan DKI Jakarta sebagai pusat ekonomi nasional.

 

MenPANRB, Azwar Anas, menyampaikan bahwa Presiden memberikan tenggat waktu 15 hari untuk menyusun simulasi terkait pemindahan ASN. Tugas ini mencakup perencanaan untuk jangka pendek, menengah, dan jangka panjang, dengan fokus pada penempatan di IKN. Simulasi tersebut juga akan mempertimbangkan alokasi rekrutmen Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) 2024 yang akan ditempatkan di Ibu Kota Nusantara.

BACA JUGA:MenPANRB: Pemindahan PNS Tahap Awal ke IKN Dimulai Pertengahan 2024

Azwar Anas mengungkapkan bahwa saat ini masih dalam tahap perhitungan untuk menentukan jumlah ASN yang akan dipindahkan ke IKN. Proses tersebut melibatkan kolaborasi dengan seluruh kementerian dan lembaga terkait.

 

"Hingga saat ini, kami masih dalam proses perhitungan dari seluruh Kementerian dan Lembaga. Skenario tahap pertama sudah disusun, mencakup sekitar 2.000 ASN eselon 1 dan eselon II yang akan dipindahkan. Namun, perincian mengenai durasi dan jumlah ASN yang diperlukan masih dalam penyesuaian, terutama terkait ketersediaan fasilitas seperti tower yang tersedia di IKN," jelas Anas.

Sumber: