Jelang Pemilu 2024, Kominfo Ingatkan ASN Agar Tetap Netral

Jelang Pemilu 2024, Kominfo Ingatkan ASN Agar Tetap Netral

Jelang Pemilu 2024, Kominfo Ingatkan ASN Agar Tetap Netral/--antaranews.com

Jelang Pemilu 2024, Kominfo Ingatkan ASN Agar Tetap Netral

RK ONLINE - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengungkapkan keprihatinan terkait potensi kurangnya netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) di Indonesia dalam menghadapi Pemilihan Umum (Pemilu) dan Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024. Menurut hasil survei Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), sejumlah provinsi di Indonesia menghadapi risiko tinggi terkait netralitas ASN.

 

Menurut Kepala Biro Kepegawaian dan Organisasi Setjen Kementerian Kominfo Imam Suwandi, mengungkapkan dari hasil survei teridentifikasi 10 provinsi dengan risiko netralitas tinggi, termasuk Maluku Utara, Sulawesi Utara, Banten, Sulawesi Selatan, Nusa Tenggara Timur, Kalimantan Timur, Jawa Barat, Sumatera Barat, Gorontalo, dan Lampung.

BACA JUGA:MenPANRB Angkat Suara Terkait 10.000 Kasus Pelanggaran Netralitas PNS Dalam Pemilu 2024

Untuk mengantisipasi potensi risiko ini, Kominfo menggelar sosialisasi secara masif kepada ASN di lingkungan Kemenkominfo. Imam Suwandi menegaskan perlunya tindakan preventif untuk mencegah pelanggaran netralitas ASN selama penyelenggaraan Pemilu dan Pilpres yang semakin dekat.

 

"Kominfo memiliki Unit Pelaksana Teknis (UPT) di seluruh Indonesia, sehingga kami memandang perlu adanya kegiatan preventif untuk menghindari terjadinya pelanggaran netralitas ASN dalam penyelenggaraan Pemilu dan pemilihan Capres-Cawapres yang semakin dekat ini" jelas Imam Suwandi.

 

Ia menyoroti pentingnya netralitas ASN dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, yang melarang ASN menjadi anggota atau pengurus partai politik serta mewajibkan mereka untuk tidak berpihak dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun.

BACA JUGA:Pengumuman Hasil Penelitian Calon Anggota KPPS Pemilu 2024, Cek Namamu Segera!

Imam Suwandi juga menekankan bahwa ketidaknetralan ASN dapat berdampak merugikan negara, pemerintah, dan masyarakat. Dampak utamanya berkaitan dengan profesionalitas dan pencapaian target pembangunan di tingkat daerah maupun nasional.

 

Untuk itu, setiap ASN diingatkan untuk mencermati potensi gangguan netralitas pada setiap tahapan pemilu dan pemilihan kepala daerah. Potensi gangguan ini dapat muncul sebelum pelaksanaan tahapan Pilkada, pendaftaran bakal calon kepala daerah, tahap penetapan, maupun pada tahapan setelah penetapan kepala daerah yang terpilih.

Sumber: