MenPANRB Angkat Suara Terkait 10.000 Kasus Pelanggaran Netralitas PNS Dalam Pemilu 2024

MenPANRB Angkat Suara Terkait  10.000 Kasus Pelanggaran Netralitas PNS Dalam Pemilu 2024

MenPANRB Angkat Suara Terkait 10.000 Kasus Pelanggaran Netralitas PNS Dalam Pemilu 2024/--antaranews.com

MenPANRB Angkat Suara Terkait  10.000 Kasus Pelanggaran Netralitas PNS Dalam Pemilu 2024

RK ONLINE - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi dan Birokrasi (PANRB), Abdullah Azwar Anas, memberikan tanggapan terkait meningkatnya jumlah pelanggaran netralitas PNS atau Aparatur Sipil Negara (ASN) selama Pemilihan Umum (Pemilu) serentak tahun 2024. Jumlah kasus pelanggaran ini mencapai 10.000 meningkat lima kali lipat dibandingkan dengan Pemilu serentak tahun 2020.

 

Anas menjelaskan bahwa peningkatan ini terjadi karena Pemilu tahun 2024 dilakukan secara serentak dan melibatkan jumlah yang lebih besar. "Ya otomatis dong jumlah pemilunya juga banyak serentak tahun ini dibandingkan tahun kemarin juga nggak sebanyak sekarang ya kan?" ujar Anas.

BACA JUGA:Kebutuhan Calon Pegawai Sangat Besar, Pemerintah Pastikan Rekrutmen CASN 2024 Dibuka 3 Kali Dalam Setahun

Menghadapi situasi ini, Anas menghimbau agar setiap pelanggaran netralitas yang dilakukan oleh ASN segera dilaporkan kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Tujuannya adalah agar langkah-langkah tegas dapat diambil untuk menegakkan aturan.

 

"Kami sudah sampaikan ke KASN untuk tidak segan-segan memberikan sanksi sesuai dengan tingkatan masing-masing," tegas Menpan RB.

 

Ketua KASN, Agus Pramusito, mengungkapkan bahwa jumlah pelanggaran netralitas ASN pada Pemilu 2024 mencapai 10.000 kasus. Angka ini merupakan hasil prediksi berdasarkan Pilkasa serentak 2020.

BACA JUGA:Persipkan Rencana Liburan Sekarang, Berikut Ini Jadwal Libur dan Cuti Bersama 2024 Untuk ASN

Menteri PANRB Anas mengingatkan ASN untuk tetap menjaga netralitasnya selama perhelatan lima tahunan ini berlangsung. "Netralitas memiliki prinsip tidak berpihak, bebas dari pengaruh, dan imparsial. Jika ASN tidak netral, pelayanan publik akan terhambat karena kinerja ASN menjadi tidak profesional," ujar Anas.

Sumber: