Kemendikbudristek dan BKN Sebut Guru ASN Guru dan Kepala Sekolah Wajib Laporkan Kinerja Melalui Fitur Khusus

Kemendikbudristek dan BKN Sebut Guru ASN Guru dan Kepala Sekolah Wajib Laporkan Kinerja Melalui Fitur Khusus

Kemendikbudristek dan BKN Sebut Guru ASN dan Kepala Sekolah Wajib Laporkan Kinerja Melalui Fitur Khusus/--setjen.kemdikbud.go.id

Lebih lanjut, Nunuk menjelaskan bahwa tunjangan guru PPPK dan PNS serta penilaian karier mereka akan didasarkan pada pengelolaan kinerja. Suharmen, Deputi bidang Sistem Informasi Kepegawaian (Sinka) BKN menambahkan bahwa pengelolaan kinerja ini akan menjadi tolok ukur penilaian kinerja yang lebih adil, dengan setiap kinerja yang diukur akan mendapatkan reward yang sesuai.

 

Untuk mendukung implementasi pengelolaan kinerja guru dan kepala sekolah melalui PMM, Kemendikbudristek telah menerbitkan regulasi teknis berupa Peraturan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Nomor 7607/B.B1/HK.03/2023 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Kinerja Guru dan Kepala Sekolah.

BACA JUGA:Prioritas Pemerintah Dalam Rekrutmen 2,3 Juta Formasi ASN 2024 Menurut MenPAN-RB, Cek Sekarang!

Dengan kebijakan ini, pengelolaan kinerja guru dan kepala sekolah diharapkan menjadi lebih baik, praktis, relevan, dan memberikan dampak nyata pada kualitas pembelajaran berdasarkan observasi kelas. Hal ini juga diharapkan dapat memberikan apresiasi yang sesuai dengan kinerja guru dan kepala sekolah.

 

Tahapan Pengelolaan Kinerja

Tahap perencanaan, guru fokus pada satu indikator rekomendasi berdasarkan capaian rapor pendidikan yang terintegrasi di PMM. Tahap pelaksanaan dilakukan oleh kepala sekolah dengan observasi kelas dan penilaian berdasarkan rubrik di PMM. Pada tahap penilaian, kepala sekolah menilai pencapaian guru untuk mendapatkan predikat kinerja yang terintegrasi dengan sistem e-Kinerja BKN.

BACA JUGA:Rekrutmen ASN 2024: Pemerintah Buka 419.146 Formasi Guru PPPK

Plt. Kepala BKN, Haryomo Dwi Putranto, menegaskan bahwa kedua sistem ini bersinergi dengan baik dan mengajak semua pemangku kepentingan untuk mendukung fitur Pengelolaan Kinerja Guru dan Kepala Sekolah di PMM.

 

Sumber: