Kemendikbudristek dan BKN Sebut Guru ASN Guru dan Kepala Sekolah Wajib Laporkan Kinerja Melalui Fitur Khusus

Kemendikbudristek dan BKN Sebut Guru ASN Guru dan Kepala Sekolah Wajib Laporkan Kinerja Melalui Fitur Khusus

Kemendikbudristek dan BKN Sebut Guru ASN dan Kepala Sekolah Wajib Laporkan Kinerja Melalui Fitur Khusus/--setjen.kemdikbud.go.id

Kemendikbudristek dan BKN Sebut Guru ASN dan Kepala Sekolah Wajib Laporkan Kinerja Melalui Fitur Khusus

RK ONLINE - Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) bersama Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengingatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) guru dan kepala sekolah (kepsek) untuk melaporkan kinerja mereka melalui fitur yang telah disiapkan.

 

Proses pengelolaan kinerja ini akan menjadi dasar perhitungan tunjangan bagi ASN, termasuk guru PPPK dan PNS serta kepala sekolah. Melalui integrasi fitur di dalam Platform Merdeka Mengajar (PMM) dan e-Kinerja BKN, mereka diingatkan agar memanfaatkan fitur tersebut mulai Januari 2024.

BACA JUGA:Maksimalkan Kesempatan Honorer Dalam Rekrutmen CASN 2024, Pemeriksaan Data Diperketat!

"Dari fitur ini akan berpengaruh pada jenjang karier serta tunjangan bagi guru maupun kepsek," ungkap Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Kemendikbudristek, Nunuk Suryani.

 

Keputusan ini dijelaskan dalam Surat Edaran Bersama antara Kepala BKN dan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 17 tahun 2023 dan Nomor 9 Tahun 2023 tentang Sistem Informasi Pengelolaan Kinerja Aparatur Sipil Negara Guru.

BACA JUGA:Dari 2,3 Formasi CASN 2024, Pemerintah Prioritaskan 1,6 Juta Tenaga Honorer

Nunuk menekankan bahwa fitur ini akan memudahkan guru PNS dan PPPK, begitu juga kepsek dalam mengelola kinerja mereka. Dia juga memberi informasi bahwa guru dapat mengumpulkan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) di PMM sejak 1 Januari 2024, sedangkan kepala sekolah bisa membuat SKP di PMM mulai 15 Januari 2024.

 

Guru dan kepala sekolah diminta untuk memahami alur dan penggunaan fitur Pengelolaan Kinerja Guru dan Kepala Sekolah yang terintegrasi dengan PMM melalui link.tree/pengelolaankinerjapmm.

"Segera mengakses Pengelolaan Kinerja di Platform Merdeka Mengajar," ucap Nunuk.

BACA JUGA:UU ASN No 20 Tahun 2023 Tegaskan 5 Kewajiban PNS, Ada Sanksi Menanti!

Sumber: