Tunjangan Kinerja PNS 2024, Terbaru Berdasarkan Perpres Nomor 64 Tahun 2023
Tunjangan Kinerja PNS 2024, Terbaru Berdasarkan Perpres Nomor 64 Tahun 2023/--www.istockphoto.com
- Kelas jabatan 11: Rp8.757.600
- Kelas jabatan 12: Rp9.896.000
- Kelas jabatan 13: Rp10.936.000
- Kelas jabatan 14: Rp17.064.000
- Kelas jabatan 15: Rp19.280.000
- Kelas jabatan 16: Rp27.577.500
- Kelas jabatan 17: Rp33.240.000
BACA JUGA:Pemerintah Buka Pendaftaran CPNS 2024, Berikut Tahapannya!
Nominal Tukin ini telah ditetapkan sesuai Perpres Nomor 64 Tahun 2023 dan akan diberikan kepada PNS di lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial, Namun, peraturan ini menegaskan bahwa Tukin tidak akan diberikan kepada:
- PNS di lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial yang sedang dalam masa diberhentikan sementara atau dinonaktifkan.
- PNS di lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial yang sedang cuti diluar tanggungan negara atau dalam masa persiapan pensiun.
- PNS di lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial yang diberhentikan dari jabatannya dengan diberikan uang tunggu namun belum diberhentikan sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).
- PNS di lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial yang tidak memiliki jabatan spesifik.
BACA JUGA:Peluang CPNS dan PPPK 2024 Dibuka, Pelayanan Dasar Jadi Prioritas Pemerintah
Sumber: