Kenaikan Gaji PPPK Mulai 1 Januari 2024, Berikut ini Mekanisme Rapelan dan Estimasi Besaran Kenaikan
Kenaikan Gaji PPPK Mulai 1 Januari 2024, Berikut ini Mekanisme Rapelan dan Estimasi Besaran Kenaikan/--www.istockphoto.com
Sebagai informasi tambahan, berikut estimasi besaran kenaikan gaji PPPK:
BACA JUGA:Tenaga Honorer Tidak Lolos PPPK 2023 Jangan Khawatir, 2024 Diangkat Menjadi ASN!
- Golongan I: Rp 1.938.492 hingga Rp 2.901.096
- Golongan II: Rp 2.117.016 hingga Rp 3.071.412
- Golongan III: Rp 2.206.656 hingga Rp 3.201.336
- Golongan IV: Rp 2.299.860 hingga Rp 3.336.768
- Golongan V: Rp 2.511.648 hingga Rp 4.190.076
- Golongan VI: Rp 2.742.876 hingga Rp 4.367.314
- Golongan VII: Rp 2.858.976 hingga Rp 4.552.092
- Golongan VIII: Rp 2.979.828 hingga Rp 4.744.548
- Golongan IX: Rp 3.203.820 hingga Rp 5.261.760
- Golongan X: Rp 3.339.252 hingga Rp 5.484.240
BACA JUGA:Presiden Jokowi Segera Umumkan Jumlah Kebutuhan CPNS dan PPPK Tahun 2024
Sumber: