Kenaikan Gaji PPPK Mulai 1 Januari 2024, Berikut ini Mekanisme Rapelan dan Estimasi Besaran Kenaikan

Kenaikan Gaji PPPK Mulai 1 Januari 2024, Berikut ini Mekanisme Rapelan dan Estimasi Besaran Kenaikan

Kenaikan Gaji PPPK Mulai 1 Januari 2024, Berikut ini Mekanisme Rapelan dan Estimasi Besaran Kenaikan/--www.istockphoto.com

Kenaikan Gaji PPPK Mulai 1 Januari 2024, Berikut ini Mekanisme Rapelan dan Estimasi Besaran Kenaikan

RK ONLINE - Kabar gembira bagi para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)! Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah mengungkapkan rahasia terkait cara kenaikan gaji PPPK yang akan berlaku mulai 1 Januari 2024.

 

Sesuai yang diumumkan sebelumnya oleh Presiden Jokowi pada 16 Agustus 2023, kenaikan gaji untuk PPPK akan menjadi kenyataan di awal tahun 2024. Namun, bagaimana sebenarnya mekanisme penyaluran kenaikan ini?

BACA JUGA:Ada Peserta Prioritas, Berikut Ini Sederet Fakta Perekrutan CPNS dan PPPK 2024

Menurut Yustinus Prastowo, staf khusus Menteri Keuangan, penyesuaian gaji PPPK akan berlaku efektif sejak 1 Januari 2024. Dalam unggahan resmi Prastowo pada 1 Januari 2024, ia menyatakan, "Sebagaimana disampaikan Presiden Jokowi pada 16 Agustus 2023 lalu, kenaikan gaji di tahun 2024 untuk PNS/anggota TNI/anggota Polri/Pensiunan dan tunjangan Veteran/PPPK berlaku sejak 1 Januari 2024."

 

Proses penyaluran gaji PPPK ini akan mengikuti mekanisme rapelan, yang berarti penyesuaian besaran gaji akan diberikan secara retroaktif, sesuai dengan waktu yang telah ditentukan. Prastowo menjamin bahwa hak-hak yang seharusnya diterima oleh PPPK akan tetap dibayarkan sejak awal tahun 2024.

 

Saat ini, pemerintah sedang aktif merampungkan sejumlah aturan terkait Peraturan Pemerintah (PP) untuk gaji PPPK. Prastowo menjelaskan bahwa aturan-aturan ini sedang dalam proses finalisasi, termasuk Peraturan Presiden (Perpres) yang terkait dengan gaji PPPK.

BACA JUGA:Guru PPPK Ajukan Penghapusan Masa Kontrak, Begini Tanggapan Kemendikbudristek!

"Mohon tetap tenang. Hak tetap dibayarkan sejak 1 Januari 2024 melalui mekanisme rapel seperti yang sudah pernah dilakukan," ujar Prastowo.

 

Pemerintah akan segera mengeluarkan aturan resmi terkait rapelan kenaikan gaji PPPK. Semua pihak diimbau untuk terus memantau perkembangan terkait hal ini.

Sumber: