Viral Dukung Gibran Rakabuming, Belasan Satpol PP Diperiksa Bawaslu
Viral Dukung Gibran Rakabuming, Belasan Satpol PP Diperiksa Bawaslu/--istimewah
Menurut peraturan tersebut, ASN dilarang menjadi anggota atau pengurus partai politik serta harus menjaga ketidakberpihakan terhadap kepentingan siapapun. Kehadiran video tersebut dianggap melanggar aturan yang telah ditetapkan.
BACA JUGA:Viral Joki Tes CPNS 2023, BKN: Risiko Peserta Diblacklist!
Pihak Satpol PP Garut menyatakan bahwa 13 anggota yang terlibat dalam video tersebut bukanlah ASN atau pegawai dengan perjanjian kerja, melainkan anggota sukarelawan yang biasanya bekerja di Satuan Pamong Praja Kabupaten Garut. Mereka juga sedang melakukan investigasi untuk mengetahui lebih lanjut kronologi dan motif di balik pembuatan video tersebut.
Investigasi mereka juga mencakup lokasi pembuatan video, yang dipastikan berada di salah satu pos Satpol PP di Jalan Ahmad Yani, Garut. Meskipun kronologi pasti pembuatan video masih dalam tahap penelusuran, pihak Satpol PP mengindikasikan kemungkinan pembuat video telah memanfaatkan situasi sebelum ikrar netralitas dilakukan.
Terkait hal ini, Bawaslu Garut berkomitmen untuk menelusuri lebih lanjut permasalahan ini serta memanggil anggota yang terlibat guna mengklarifikasi situasi. Pihak berwenang menekankan pentingnya netralitas dalam menjaga profesionalisme dan integritas ASN demi mencapai tujuan pemerintah baik di tingkat lokal maupun nasional.
BACA JUGA:Kebaikan Hati Panitia Tes SKD CPNS 2023, Bantu Tambal Sepatu Dan Dukung Peserta Jadi Viral
Sumber: