Simak Baik-Baik, Begini Tata Cara Penempatan Guru PPPK 2023
Simak Baik-Baik, Begini Tata Cara Penempatan Guru PPPK 2023/--antaranews.com
- Prioritas 1 (P1)
Peserta yang mengikuti seleksi PPPK Jabatan Fungsional (JF) Guru 2021 dan memenuhi nilai ambang batas.
- Prioritas 2 (P2)
Pelamar terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara namun belum menjadi ASN tenaga honorer kategori II (THK-II).
- Prioritas 3 (P3)
Honorer sekolah negeri yang tercatat di Dapodik lebih dari 3 tahun sebelum Juni 2020.
BACA JUGA:Informasi Penting Pengumuman Kelulusan Peserta Seleksi PPPK 2023
- Prioritas 4 (P4)
Lulusan Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang terdaftar di database kelulusan PPG Kemendikbud dan memiliki sertifikat pendidik afirmasi 100 persen.
- Non-ASN
Honorer sekolah negeri yang tercatat di Dapodik kurang dari 3 tahun setelah Juni 2020 atau honorer swasta yang terdaftar di Dapodik.
Sumber: