PUPR Kepahiang

OJK Blokir 4.000 Rekening Kejahatan Online, Kemenkominfo Sediakan Layanan Cek dan Laporkan Rekening Penipu

OJK Blokir 4.000 Rekening Kejahatan Online, Kemenkominfo Sediakan Layanan Cek dan Laporkan Rekening Penipu

OJK Blokir 4.000 Rekening Kejahatan Online, Kemenkominfo Sediakan Layanan Cek dan Laporkan Rekening Penipu/--cekrekening.id

Sistem akan memberikan informasi apakah nomor rekening tersebut terindikasi melakukan penipuan atau aman. Jika terindikasi, informasi lengkap tentang riwayat pelaporan akan ditampilkan. Jika aman, akan muncul notifikasi bahwa nomor rekening belum pernah dilaporkan terkait tindak penipuan.

 

Tidak hanya itu, layanan ini juga memungkinkan untuk melaporkan nomor rekening yang diduga disalahgunakan oleh oknum penipu. Berikut langkah-langkahnya:

 

- Kunjungi situs cekrekening.id

- Pilih menu "Laporkan Rekening" dan klik "Lapor Sekarang"

- Pilih jenis akun, bank, atau e-wallet

- Masukkan nama bank, nomor rekening, dan nama yang tertera pada akun

- Lengkapi data terlapor dan pelapor

- Sertakan kronologi kejadian, tanggal, waktu, foto identitas pelapor, dan bukti kejadian

- Klik tombol "Laporkan Rekening"

BACA JUGA:OJK Minta Google dan Meta Berhenti Menampilkan Iklan Pinjol Ilegal

Namun, terdapat ketentuan yang harus dipenuhi dalam melaporkan nomor rekening terindikasi penipuan. Pelaporan hanya akan diterima jika nomor rekening tersebut terkait dengan kejahatan seperti penipuan transaksi online, terorisme, narkoba, dan kejahatan lainnya. Bukti transaksi dan identitas yang valid juga menjadi syarat penting agar laporan dapat diproses dengan baik.

Sumber: