Identitas Kependudukan Digital atau IKD, Cara Mudah Mengakses Layanan Publik Tanpa Fotokopi KTP

Identitas Kependudukan Digital atau IKD, Cara Mudah Mengakses Layanan Publik Tanpa Fotokopi KTP

Identitas Kependudukan Digital atau IKD, Cara Mudah Mengakses Layanan Publik Tanpa Fotokopi KTP/--kompasiana.com

Identitas Kependudukan Digital atau IKD, Cara Mudah Mengakses Layanan Publik Tanpa Fotokopi KTP

RK ONLINE - Mulai Oktober 2024, masyarakat Indonesia mungkin tidak akan lagi membutuhkan fotokopi KTP saat mengurus dokumen atau layanan publik. Pemerintah menggantikan KTP dengan Identitas Kependudukan Digital (IKD) atau KTP Digital.

 

Asisten Deputi Perumusan Kebijakan dan Koordinasi Penerapan SPBE Kementerian PAN-RB, Cahyono Tri Birowo, menyatakan bahwa IKD akan menjadi bagian dari layanan terintegrasi, menggantikan fotokopi KTP yang biasa dibutuhkan dalam layanan pemerintah.

BACA JUGA:Pemerintah Terus Mendorong Penggunaan IKD atau KTP Digital, Lantas Apa yang Perlu Dilakukan?

IKD atau KTP Digital adalah identitas kependudukan dalam bentuk aplikasi digital. Masyarakat akan mengirim data dari aplikasi IKD saat mengurus dokumen tertentu, menggantikan fotokopi KTP.

 

Aplikasi IKD memiliki fitur-fitur seperti dokumen, data keluarga, tanda tangan elektronik, pelayanan, pemantauan layanan, dan lainnya. Dokumen berisi data kependudukan dengan kode QR yang hanya dapat diakses oleh ponsel lain yang memiliki aplikasi IKD.

 

Meski demikian, Kemendagri menegaskan bahwa KTP Digital tidak menggantikan e-KTP. Penggunaan KTP Digital belum diwajibkan, namun masyarakat diimbau untuk mengaktifkan KTP Digital.

BACA JUGA:Cek Segera! Jangan Sampai KTP Anda Disalahgunakan Untuk Pinjol

Fungsi IKD atau KTP Digital

- Pembuktian Identitas: IKD memastikan identitas penduduk sesuai dengan yang terdaftar.

- Otentikasi Identitas: IKD verifikasi data dengan otentikasi 2 faktor seperti wajah dan sidik jari.

Sumber: