Tembus Rp6.500.000! Segini Besaran Gaji Petugas KPPS Pemilu 2024

Tembus Rp6.500.000! Segini Besaran Gaji Petugas KPPS Pemilu 2024

Tembus Rp6.500.000! Segini Besaran Gaji Petugas KPPS Pemilu 2024/---kompas.com

Selain honor, pemerintah juga telah menetapkan Santunan Kecelakaan Kerja bagi para petugas badan Ad Hoc yang terlibat dalam penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan 2024. Berikut jenis santunan dan besaran yang ditetapkan:

BACA JUGA:Seleksi Calon Anggota KPPS Pemilu 2024 Telah Dibuka, Berikut Jadwal dan Dokumen Syarat Pendataranya!

Santunan Kecelakaan Kerja

- Meninggal dunia: Rp36 juta per orang

- Cacat permanen: Rp30,8 juta per orang

- Luka berat: Rp16,5 juta per orang

- Luka sedang: Rp8,25 juta per orang

- Bantuan biaya pemakaman: Rp 10 juta per orang

 

Masa kerja KPPS pada Pemilu 2024 direncanakan selama 1 bulan dan dibentuk paling lambat 6 bulan sebelum Pemilu, dimulai sejak ditetapkan oleh KPU Kabupaten/Kota. Masa kerja KPPS pada tahun ini direncanakan sebagai berikut:

 

- Pengumuman pendaftaran calon anggota KPPS: 11-15 Desember 2023

- Penerimaan pendaftaran calon anggota KPPS: 11-20 Desember 2023

- Penelitian administrasi calon anggota KPPS: 11-22 Desember 2023

- Pengumuman hasil penelitian administrasi calon anggota KPPS: 23-25 Desember 2023

Sumber: