Beroperasi Puluhan Tahun, Segini Nilai Aset Kekayaan PDAM Kepahiang!

Beroperasi Puluhan Tahun, Segini Nilai Aset Kekayaan PDAM Kepahiang!

Beroperasi Puluhan Tahun, Segini Nilai Aset Kekayaan PDAM Kepahiang!--Radarkepahiang.id

Beroperasi Puluhan Tahun, Segini Nilai Aset Kekayaan PDAM Kepahiang!

RK ONLINE - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepahiang melalui Bagian Hukum Setdakab Kepahiang bersama dengan Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) beberapa waktu yang lalu telah melakukan audit di kantor Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Alami atau PDAM Kepahiang.

Berdasarkan hasil audit tersebut, PDAM Kepahiang yang telah beroperasi selama puluhan tahun ini hanya memiliki harta kekayaan yang berjumlah Rp 17 M. Harta kekayaan ini pula ternyata sudah termasuk dengan aset bergerak dan tidak bergerak, keuangan, serta ditambah pula dengan aset milik pelanggan serta yang lainnya.

BACA JUGA:Hasil Inventarisir BKD, 25 Bidang Tanah Aset Pemkab Kepahiang Belum Bersertifikat

Kabag Hukum Setdakab Kepahiang, Irwan Sayuti, SH menuturkan bahwa jumlah aset tetap yang dimiliki oleh PDAM Kepahiang ini berjumlah sebanyak Rp 49 M per 31 Desember 2022. Jumlah ini masih akan dikurangi dengan nilai penyusutan yang dialami oleh PDAM Kepahiang sebesar Rp 32 M sehingga didapati sisa pembukuan senilai Rp 17 M yang menjadi harta kekayaan PDAM Kepahiang.

"Jumlah aset tetapnya per 31 Desember 2022 itu adalah Rp 49 M, dikurangi dengan nilai penyusutan berjumlah Rp 32 M sehingga total kekayaan yaiitu Rp 17 M. Ini sudah termasuk dengan seluruh aset yang dimiliki PDAM, baik yang bergerak ataupun yang tidak, termasuk dengan keuangan dan termasuk juga dengan aset milik pelanggan," ujar Irwan.

BACA JUGA:Anjuran dr Zaidul Akbar Cara Mengatasi Penumpukan Lemak pada Jantung Menggunakan Obat Herbal

Malangnya dengan jumlah harta kekayaan ini saja, PDAM Kepahiang juga masih harus memikirkan soal tunggakan gaji belasan mantan pegawai yang beberapa waktu lalu juga sempat dibawa ke proses hukum. Seperti yang diketahui bahwa gaji para mantan pegawai yang sudah ditunggak sejak tahun 2019 ini secara total nilainya nyaris Rp 1 M.

"Ini tidak termasuk dengan tunggakan gaji pegawai yang beberapa waktu lalu sempat menjadi polemik karena dibawa ke proses hukum," lanjutnya.

BACA JUGA:SELAMAT! Kenaikan Gaji PNS 8 Persen Segera Diberlakukan Pemerintah, Cek Rinciannya

Sementara itu audit ini pula dilakukan menindaklanjuti rekomendasi Bapemperda DPRD Kabupaten Kepahiang sebagai syarat untuk pembahasan pergantian PDAM menjadi Perusahaan Umum Daerah. Audit ini sendiri menyasar seluruh aset yang dimiliki oleh PDAM Kepahiang yang meliputi kantor, pipa saluran air, kendaraan dinas, keuangan dan yang lainnya guna mengetahui kondisi sebenarnya yang dialami oleh PDAM Kepahiang ini.

"Ada beberapa item yang kita audit, mulai dari kondisi kantor, pipa saluran air dan lain-lain. Hal ini juga kita lakukan sesuai dengan rekomendasi Bapemperda DPRD Kabuaten Kepahiang sebagai syarat untuk pembahasan pergantian PDAM menjadi Perusahaan Umum Daerah," pungkasnya.

BACA JUGA:Tak Hanya Berikan Insentif PNS dan Pegawai Swasta, Pemerintah Bebaskan Pajak PPH Bagi UMKM di IKN Nusantara

Krisis Air Bersih Bikin Resah, PDAM Malah Pasrah!

Sumber: