SELAMAT! Kenaikan Gaji PNS 8 Persen Segera Diberlakukan Pemerintah, Cek Rinciannya

SELAMAT! Kenaikan Gaji PNS 8 Persen Segera Diberlakukan Pemerintah, Cek Rinciannya

SELAMAT! Kenaikan Gaji PNS 8 Persen Segera Diberlakukan Pemerintah, Cek Rinciannya/---bkad.kulonprogokab.go.id

SELAMAT! Kenaikan Gaji PNS 8 Persen Segera Diberlakukan Pemerintah, Cek Rinciannya

RK ONLINE - Pegawai Negeri Sipil (PNS) di seluruh Indonesia bersiap menerima kenaikan gaji sebesar 8 persen seiring penutupan tahun 2023 dan berlanjut ke tahun 2024. Perubahan ini didasarkan pada alokasi anggaran dalam APBN tahun 2024 yang telah disusun oleh pemerintah.

 

Saat ini, PNS sedang menghitung hari menjelang penerimaan kenaikan gaji tersebut. Meskipun belum ada peraturan resmi mengenai nominal pasti kenaikan gaji, referensi kenaikan gaji PNS bisa dilihat dari ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019.

BACA JUGA:Tak Hanya Berikan Insentif PNS dan Pegawai Swasta, Pemerintah Bebaskan Pajak PPH Bagi UMKM di IKN Nusantara

Berikut merupakan perkiraan kisaran kenaikan gaji untuk setiap golongan PNS pada tahun 2024, yang mencakup kisaran 8 persen untuk setiap golongan:

 

Gaji PNS Golongan I

- Golongan Ia: Rp1.685.664 - Rp2.522.664

- Golongan Ib: Rp1.840.860 - Rp2.670.732

- Golongan Ic: Rp1.918.728 - Rp2.783.700

- Golongan Id: Rp1.999.944 - Rp2.901.420

 

Gaji PNS Golongan II

Sumber: